MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemerintah Kota Mojokerto memberlakukannya jam malam pada pukul 19.00 hingga 06.00 WIB. Di waktu yang ditentukan tersebut semua pertokoan hingga beberapa ruas jalan di Kota Mojokerto ditutup.
Pemerintah Kota menyebut hal itu tidak lain untuk mengantisipasi dan melindungi warga dari penyebaran wabah virus Corona (Covid-19). Kota Mojokerto sendiri, hingga sampai saat ini masih berada pada zona kuning.
“Ada beberapa hal, kenapa kita terapkan jam malam, diantaranya yakni mengantisipasi mutasi orang dari tiga zona yang saat ini menerapkan PSBB melalui jalur tol hingga jalur alternatif,” jelas Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari dalam konferensi pers di Gedung GSMC Selasa (28/04/2020).
Sebelumnya pemerintah juga telah menghimbau masyarakat di Kota Mojokerto selalu melakukan dan menerapkan fisikal Discanting yang itu selalu di galakkan bersama tiga pilar dan mentaati protokol kesehatan.
“Ini juga sebagai bentuk antisipasi kita, membatasi transfusi lokal yakni zona maerah yang tidak lain dari Kabupaten ke Kota Mojokerto,” jelasnya.
Meski demikian, dengan upaya tersebut hingga sejauh ini masih banyak masyarakat di kota Mojokerto yang belum mematuhi, sehingga pemerintah akan memperketat dengan membatasi sejumlah ruas jalan di kota Mojokerto dan pertokoan.
“Alhamdullah hingga kini kita mampu mengandalkan jumlah PDP yang masih bertahan pada angka 8 meski ODR terus meningkat kita akan terus berupaya,” tambahnya.
Pihaknya menyarankan, untuk pertokoan yang seperti warung kopi dan sebagainya untuk menerapkan sistem bungkus. Sebab cara ini dinilai mampu mengurangi adanya kerumunan massa.
“Jadi ini kan bulan puasa, justru jam buka bisa di awal kan dengan mengutamakan sistem dibungkus, biar masyarakat menikmatinya dirumah masing masing,” paparnya.
Dirinya pun berdalih, dengan cara itu tak mengurangi pemasukan pendapatan asal masyarakat bisa mematuhi peraturan.
“Kita tau sendiri, semakin malam, di kota akan semakin ramai. Makanya kita antisipasi dengan cara ini,” tandasnya.