RDP Proyek Pasar Baru Kota Probolinggo Memanas, Anggaran Berkurang dan Kadis PUPR Diminta Keluar
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas proyek revitalisasi Pasar Baru, tahap kedua berlangsung panas dan tegang. Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) diminta keluar ruangan, karena tidak bisa memastikan kapan pembangunannya akan dimulai.
Ketegangan terjadi saat Komisi III DPRD Kota Probolinggo, mempertanyakan Menejemen Konstruksi (MK). Situasi bertambah parah, ketika Komisi yang diketuai Agus Riyanto tersebut mendengar anggaran pembangunan Pasar Baru Tahap kedua berkurang. Anggaran yang awalnya Rp 19 Miliar turun menjadi Rp 15 Miliar.
Lantaran tidak ada jawaban pasti, Kepala PUPR Agus Hartadi diminta keluar ruangan untuk menanyakan hal tersebut ke atasannya. Agus yang ketika RDP dibarengi satu stafnya diberi waktu 30 menit. Meski sudah diberi waktu, namun jawaban PUPR belum memuaskan Komisi III. Karenanya, RDP lanjutan yang membahas hal yang sama akan dilaksanakan secepatnya.
Ketua Komisi III Agus Riyanto menyayangkan, pekerjaan MK yang hingga saat ini belum juga dimulai. Padahal pada RDP sebelumnya, PUPR menyatakan, akan segera melaksanakan MK. Karenanya, Agus meminta PUPR segera menyelesaikan pekerjaan MK, agar proyek Pasar Baru bisa segera dimulai pekerjaannya. “Agustus harus sudah dimulai pekerjaan proyeknya,” pintanya.
Soal berkurangnya dana rehabilitasi Pasar Baru dari Rp 19 Miliar ke Rp 15 Miliar juga disayangkan Agus dan seluruh anggota Komisi III. Politisi PDIP ini mengaku terkejut mendengarnya, sebab pihaknya tidak pernah mendapat surat perubahan anggaran tersebut.
“Kan Rp 19 Miliar itu sudah ditetapkan TPAD dan Badan Anggaran. Kok anggarannya diturunkan. Tidak benar ini,” tegasnya.
Agus Hartadi menjelaskan, belum dimulainya pekerjaan MK menunggu perintah dari atasan. Sedang berkurangnya anggaran pembangunan Pasar Baru bukan dari PUPR, tetapi sudah dibahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Sudah dibahas di TAPD. Soal kenapa dewan tidak mengatahui. Itu bukan kewenangan kami untuk mengantarkan hasil pembahasan TAPD,” jelasnya.