Kasus Reaktif di PR Simustika, Disnaker-Gugus Tugas Tulungagung Segera Sidak Pabrik Lainnya
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Pascatemuan 25 karyawan pabrik rokok (PR) Simustika di Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung yang reaktif versi rapid test; Disnaker dan Gugus Tugas Covid-19 Tulungagung, berencana isnpeksi mendadak sidak ke pabrik rokok lain.
Salah satu poin atau tujuan utamanya, pihak Disnaker dan Gugus Tugas akan mengecak penerapan physical distancing di perusahaan-perusahaan roko lainnya itu.
Data sementara Disnaker, terdapat 10 pabrik rokok di Tulungagung. Selama pandemi Covid-19, parbik-pabrik rokok tersebut tetap beroperasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Yumar mengatakan, dalam pekan-pekan ini, bersama Gugus Tugas, pihaknya akan melakukan sidak ke sejumlah perusahaan rokok.
Hal itu dilakukan demi memastikan penerapan physical distancing dan protokol kesehatan selama masa pandemi. Mulai dari masuk kerja, saat bekerja hingga pulang kerja.
“Tujuannya yaitu untuk mengantisipasi kejadian yang sama seperti di pabrik rokok yang ada di Pakel (PR Simustika),” terangnya, Rabu (6/5/2020).
Dari 10 pabrik rokok yang ada di Tulungagung, total karyawan mencapai 2800-an orang.
Dengan kondisi seperti ini, pihaknya telah mengusulkan kepada Gugus Tugas untuk menegakkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang bandel tidak menerapkan physical distancing selama masa pandemi, akan diberikan sanksi berupa teguran hingga penutupan usaha.
Yumar menambahkan, sebenarnya sanksi tidak hanya bagi perusahaan yang bergerak di dalam industri rokok saja. Namun, aturan tersebut juga berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang lain.
“Kita bisa terapkan Undang- Undang Ketenagakerjaan. Untuk memastikan para pengusaha ini menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan lainnya. Termasuk perusahaan di bidang lainnya juga, tidak hanya pabrik rokok,” jelasnya.