NGANJUK, FaktualNews.co – Anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap tiga orang yang terlibat peredaran pil dobel L. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Ketiganya adalah Diki Kusuma Wardani (21) dan Dolis Sandy Permega (23), keduanya warga Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, serta Feri Efendi (28) sopir asal Dusun Kedunglo, Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
“Tersangka Diki dan Dolis diamankan saat berada di SPBU, sedangkan tersangka Feri ditangkap di rumahnya pada Kamis, 7 Mei 2020 sekitar pukul 00.30 WIB,” kata Kasatresnakoba Polres Nganjuk, Iptu Pujo Santoso, Kamis (07/05/2020).
Ia menjelaskan, penangkapan tiga pelaku berawal saat Tim Rajawali 19 melakukan operasi rutin dengan sasaran wilayah Kecamatan Prambon. Saat masuk ke area SPBU Gading, petugas mencurigai 3 pemuda yang berada di depan musala, Rabu (06/05/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, salah satu pemuda kedapatan menyimpan plastik berisi 200 butir pil dobel L yang di saku celana depan sebelah kiri. Kepada petugas, dia mengaku hanya sebagai pemakai.
“Setelah diinterogasi, pemuda ini mengaku membeli pil dobel L tersebut dari Diki dan Dolis, yang saat itu berada di lokasi. Selanjutnya keduanya diamankan,” ujar Pujo Santoso.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Diki, petugas menemukan barang bukti berupa uang sisa hasil transaksi pil dobel L sebesar Rp 10 ribu, dan sebuah ponsel. “Untuk tersangka Dolis kedapatan barang bukti sebuah ponsel, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X nopol AG 3803 VY,” ungkapnya.
Menurut Roni, kedua pengedar pil dobel L ini mengaku membeli dari Feri Efendi. Selanjutnya, Tim Rajawali 19 akhirnya meringkus tersangka Feri di rumahnya bersama barang bukti.
“Tersangka Feri juga kedapatan memiliki, dan menyimpan pipet kaca yang masih ada sisa sabu. Menurut pengakuannya, dia mendapat pil dobel dan sabu yang dikonsumsinya dari seseorang yang saat ini masih buron,” pungkas Pujo.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Diki dan Dolis, lanjut Pujo, sebuah plastik berisi 200 butir pil dobel L, 2 buah ponsel, uang tunai Rp 10 ribu, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam nopol AG 3803 VY.
Sementara dari tersangka Feri disita barang bukti berupa tiga buah plastik berisi pil dobel L masing-masing sebanyak 800 butir (total 2.400 butir), satu plastik berisi pil dobel L sebanyak 525 butir, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp 400 ribu.