Birokrasi

Mengakui Penyesuaian APBD 2020 Jombang Telat, Ini Alasan Bupati

JOMBANG, FaktualNews.co – Bupati Mundjidah Wahab mengakui Pemkab Jombang terlambat menyetor penyesuaian APBD 2020 kepada Pemerintah Pusat. Penyebanya, banyak waktu tersita untuk melakuan pemangkasan sejumlah kegiatan di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Akibat keterlambatan itu Pemkab Jombang mendapat sanksi tegas dari Menteri Keuangan berupa penundaan penyaluran DAU dan Dana Bagi Hasil Mulai Bulan Mei 2020 ini.

“Batas waktunya masih belum terlewatkan, masih ada waktu, sekarang masih kami lakukan rapat-rapat, kendalanya memang karena kami harus memotong kegiatan di beberapa OPD,” kata Bupati Jombang Mundjidah Wahab, Jumat (8/5/2020).

Namun demikian, Mundjidah optimis laporan penyesuaian tersebut akan kelar sebelum batas akhir yang ditentukan.



“Ya kalau terlambat memang dampaknya DAU dan DBH nya berkurang, sekali lagi kami masih rapat, waktunya masih ada,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Jombang merupakan satu dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang menerima sanksi tersebut.

Ketentuan sanksi itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan No 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran DAU dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap Pemda yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD tahun 2020 secara lengkap dan benar.

Sanksi tersebut berupa penundaan penyaluran DAU dan DBH sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan. Sedangkan Dana Bagi Hasil setiap triwulan mulai Mei 2020 atau mulai triwulan II pada tahun anggaran berjalan.

Bahkan, disebutkan pada sanksi ke 7, jika sampai 10 hari kerja sebelum tahun anggaran 2020 berakhir, Laporan Penyesuaian APBD itu belum diserahkan, total DAU maupu Dana Bagi Hasil yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali ke Pemda bersangkutan alias hangus.