TRENGGALEK, FaktualNews.co -Anggota komplotan sindikat tindak pidana penggelapan kendaraan mobil rental dan penadahnya. Berhasil diringkus Polres Trenggalek.
Para tersangka adalah AGD (36) warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, yang merupakan otak sindikat.
Kemudian tersangka inisial EK warga Trenggalek, anggota AGD dan tiga lainnya masih buron. Sedangkan dua tersangka, yakni inisial SUR warga Kediri serta JT sebagai penerima (penadah) dan tiga temannya masih buron.
Saat ini, barang bukti yang diamankan di Polres Trenggalek, ada sebanyak 10 dari 17 unit kendaraan mobil rental yang digelapkan tersangka dan sisanya masih dalam penyelidikan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn membenarkan penangkapan komplotan sindikat penipuan dan penggelapan kendaraan mobil rental tersebut. Untuk penangkapannya dalam minggu ini.
“Untuk saat ini ada empat tersangka yang kita amankan dan barang bukti ada 10 dari 17 unit kendaran dari berbagai jenis. Sedangkan 6 tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya, Kamis (14/5/2020).
Disampaikan AKBP Jean Calvijn, modus yang digunakan komplotan AGD mencari mereka-mereka yang memiliki sewa mobil rental.
Kemudian komplotan tersebut berpura- pura merental seperti biasa dengan harga sewa kendaraan bervariasi, perhari ada Rp 200 ribu, Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Sedangkan untuk pembayarannya, dilakukan harian dan bulanan. Jika dibayar bulanan antara Rp 6 juta hingga Rp 9 juta tergantung jenis mobil dan tahunnya.
” Peran tersangka EK dan tiga temannya mencari orang yang ingin menerima mobil tersebut. Dengan iming-iming penerima (penadah) akan mendapat keuntungan 10 persen. Dan 10 persen itulah yang akan dibagi antara penerima, perantara dan tersangka AGD ini yang berputar terus menerus,” terangnya.
Dari hasil pengembangan, lanjut AKBP Jean Calvijn, mobil hasil penggelapan tersangka dari korban pertama diserahkan kepada penerima tersangka JT.
“Karena sewa mobil selama tiga bulan tidak rutin, pada akhirnya korban meminta kembali. Disitulah tersangka AGD selalu mengelak dan banyak alasan hingga akhirnya korban melapor ke kita,” jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka AGD, masih kata AKBP Jean Calvijn, bisnis tersebut sudah berjalan sekitar tjuh bulan dan keuntungan yang ia dapat sekitar Rp 600 juta.
” Itupun masih kita dalami. Karena hasil interogasi pengakuan tersangka AGD, uangnya untuk menutup hutang yang dialami beberapa bulan terkait bisnis sewa mobil rental,” tuturnya.
Dijelaskan AKBP Jean Calvijn, modus yang gunakan pada korban lainnya yang dilakukan tersangka AGD dan EK serta tiga temannya yang masih buron sama. Untuk saat ini sudah ada tiga korban yang sudah melapor.
” Untuk total tersangka yang masih buron dari anggota AGD ada 3 orang. Sedangkan dari tersangka penerima SUR ada 3 orang. Tersangka ini akan di kenakan pasal penipuan penggelapan dan kita tambah pasal 480 KUHP,” ujarnya.
AKBP Jean Calvijn mengimbau apabila ada masyarakat dan mengalami hal yang sama silahkan datang ke Polres dilihat kendaraan yang ada. Dan apabila yang merasa mobilnya dipegang orang yang tidak bertanggungjawab silakan datang ke Polres Trenggalek