Peristiwa

Polda Jatim Amankan Puluhan Kendaraan Tak Berizin untuk Mudik

SURABAYA, FaktualNews.co – Ditlantas Polda Jatim menyebut telah mengamankan 54 kendaraan tak berizin yang dipakai untuk mudik. Kendaraan ini berupa mobil pribadi yang disulap sebagai kendaraan travel hingga bus.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan mengungkapkan, pengamanan kendaraan-kendaraan itu berdasar Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) terkait larangan mudik lebaran.

“Kami sudah melakukan telegram ke jajaran tanggal 11 Mei, untuk melakukan penindakan kendaraan bermotor dengan bermodus kendaraan pribadi, travel umum (untuk mudik). Sudah kita temukan di sini ada 54 kendaraan. Jadi mereka indikasinya tidak ada izin trayek,” ujar Budi, Kamis (14/5/2020).

Budi menyampaikan, ketika diamankan, puluhan kendaraan tersebut hendak melakukan perjalanan antar kabupaten ke berbagai kota di Jawa Timur. Serta, beberapa diantaranya hendak ke luar daerah.

“Ada yang Jember menuju ke Madura, ada yang Jatim akan menuju Jateng. Jadi antar daerah di dalam provinsi atau yang di luar provinsi. Jadi kemarin di Tanjung Perak 7, ke Madura itu dari Jember,” paparnya.

Budi kembali menegaskan, selain berdasar SE Menhub, penindakan ini juga berdasar aturan Undang – Undang (UU). Yakni, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Nantinya, puluhan kendaraan tersebut untuk sementara dilarang beroperasi hingga tanggal 31 Mei mendatang, sampai ada kebijakan lebih lanjut.

Dikatakannya, penindakan merupakan bentuk sanksi terhadap pelanggar aturan agar menimbulkan efek jera. Semua itu kata dia, untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 yang tengah mewabah.

“Ini supaya memberikan efek jera bagi yang lain, bahwa kami tetap komit dengan Dinas Perhubungan tentang mudik itu dilarang. Sekali lagi yang kita lakukan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kita minta masyarakat kerjasama tetap tinggal di rumah masing-masing,” tutupnya.