FaktualNews.co

Covid-19, PSBB Tahap II Sidoarjo, Ratusan Warga Terjaring Razia Surat RTRW

Peristiwa     Dibaca : 771 kali Penulis:
Covid-19, PSBB Tahap II Sidoarjo, Ratusan Warga Terjaring Razia Surat RTRW
FaktualNews.co/Alfan/
Petugas saat melakukan pemeriksaan surat RTRW.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Terkait dengan diberlakukan PSBB Jilid II di Sidoarjo. Sebanyak 250 warga di Kabupaten Sidoarjo, terjaring Razia surat keterangan RT/RW yang dilakukan Jumat (15/5/2020) kemarin, dilakukan di dua titik. Di antaranya Jalan Pahlawan dan Jalan KH Mukmin Sidoarjo.

Di Jalan Pahlawan tepatnya di depan GOR Delta, polisi mengarahkan pengendara roda dua untuk menepi. Setelah itu, Satpol PP meminta warga menunjukkan surat keterangan RT/RW.

Bagi yang bisa menunjukkan persyaratan tersebut, berhak melanjutkan perjalanan. Namun jika tidak, mereka di berikan sanksi administratif.

Kasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Eko Iskandar mengatakan, mulai kemarin penindakan PSBB jilid kedua dilakukan. “Mereka wajib menunjukkan surat RT/RW,” katanya, Sabtu (16/5/2020).

Aturan itu tidak melarang orang keluar rumah. Namun, sifatnya membatasi pergerakan warga. Bagi pekerja dan orang yang memiliki keperluan mendadak seperti membeli obat dan pergi ke rumah sakit tetap diperbolehkan beraktifitas.

“Kami tidak mematikan ekonomi. Namun kami imbau warga membawa surat keterangan RT/RW,” tuturnya.

Petugas menjaring sebanyak 250 pelanggar. Untuk tahap awal, petugas masih memberikan toleransi. Sanksi yang diberikan berupa surat teguran tertulis.

Sementara Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, Yani Setyawan menambahkan, warga yang tidak membawa surat keterangan RT/RW dikenakan sanksi penahanan KTP. “KTP ditahan selama 14 hari,” katanya.

Tak hanya itu, pemkab juga menyiapkan sanksi sosial. Warga yang melanggar bakal dikenakan hukuman sosial. Misalnya, membersihkan jalan, ikut menjadi petugas pemakaman, serta menjadi penyuluh covid-19.

Dalam PSBB tahap kedua, Satpol PP juga memelototi tempat usaha yang melanggar aturan. Kafe, warkop, dan warung makanan diimbau tak menyediakan tempat duduk. Hanya melayani pemesanan makanan.

“Kalau ada yang melanggar kursi dan wifi kami sita,” pungkas Yani Setyawan.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin