Hukum

Bupati Saiful Ilah dan Tiga Pejabat Pemkab Sidoarjo Segera Diadili

Ditahan di Tempat Terpisah

SIDOARJO, FaktualNews.co – Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo yaitu Kepala Dinas PUBM SDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji segera diadili.

Itu menyusul setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke empat tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

“Berkas (empat tersangka) sudah kami limpahkan. Kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto kepada wartawan FaktualNews.co, usai melimpahkan berkas perkara, Senin (18/5/2020).

Selain melimpahkan berkas perkara, KPK juga memindahkan penahanan ke empat tersangka ke rumah tahanan (Rutan) di wilayah Jawa Timur. Arif mengungkapkan, keempat tersangka ditahan di tempat berbeda.



“Penahan untuk Bupati Saiful Ilah kami tempatkan di Rutan Polda Jawa Timur. Sementara, tiga lainnya di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jawa Timur,” ungkapnya.

Perlu diketahui, berkas empat terdakwa perkara suap sejumlah pekerjaan proyek di Kabupaten Sidoarjo itu merupakan rangkaian dari dua terdakwa kontraktor Ibnu Gopur dan Totok Sumedi yang saat ini tengah proses diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo.

Kedua terdakwa yang didakwa memberikan suap sebesar Rp 1,675 miliar secara berturut-turut sejak Juli 2019 hingga Januari 2020 kepada pejabat yang saat ini perkaranya baru dilimpahkan JPU KPK tersebut.

Uang tersebut diberikan untuk pengondisian sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUBM SDA dan Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo yang dimenangkan kedua terdakwa.

Kini, Ibnu Gopur dan Totok Sumedi saat ini tengah berproses menunggu putusan yang dijadwalkan pada tanggal 29 Mei mendatang. Keduanya dituntut selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.