FaktualNews.co

Sah, DPRD Umumkan Wakil Walikota Pasuruan Jadi Walikota Sampai 2021

Advertorial     Dibaca : 1119 kali Penulis:
Sah, DPRD Umumkan Wakil Walikota Pasuruan Jadi Walikota Sampai 2021
FaktualNews.co/Istimewa
Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail M. Hasan, saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Pasuruan dengan acara pengumuman pemberhentian Walikota Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Rapat Paripurna DPRD Kota Pasuruan yang membahas tentang pengumuman pengesahan pemberhentian Walikota Pasuruan dan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Walikota Pasuruan menjadi Walikota Pasuruan sisa masa Jabatan Tahun sampai tahun 2021.

Rapat digelar di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Jumat (29/5/2020) siang, juga bahas usulan pemberhentian Raharto Teno Parasetiyo sebagai Wakil Walikota Pasuruan sisa masa jabatan 2016 – 2021. Rapat dihadiri Plt Walikota Pasuruan, Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekda dan OPD.

Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail M. Hasan, menyampaikan berdasarkan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri pada tahun 2016 tertanggal 12 Pebruari 2016, Drs H. Setiyono M.Si disahkan pengangkatannya sebagai Walikota Pasuruan dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13.35-78 Tahun 2019 tertanggal 3 Mei 2019.

Setiyono, diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Walikota Pasuruan Masa Jabatan 2016–2021. Berdasar ketentuan Pasal 83 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Setiyono, diberhentikan dari jabatannya sebagai Walikota Pasuruan masa Jabatan 2016 – 2021.

“Berdasarkan hal tersebut, DPRD Kota Pasuruan akan menyampaikan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.35-749 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pemberhentian Walikota Pasuruan Provinsi Jawa Timur,” jelas Ismail, dalam sambutannya di sela sidang paripurna.

Sebagai pengesahan atas terselesaikannya sidang Paripurna ini, dilaksanakan penanda tanganan Berita Acara dan Surat Keputusan DPRD, dilakukan oleh Plt Walikota Pasuruan dan Pimpinan DPRD Kota Pasuruan. (*)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh