FaktualNews.co

Dicekoki Miras, Pelajar Perempuan di Tulungagung Digilir Dua Lelaki

Kriminal     Dibaca : 1118 kali Penulis:
Dicekoki Miras, Pelajar Perempuan di Tulungagung Digilir Dua Lelaki
Faktualnews.co/latif
Dua tersangka perkosaan ketika diamankan di Mapolres Tulungagung.

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co-Nasib tragis dialamai Mawar (14), bukan nama sebenarnya, warga Kabupaten Tulungagung. Gadis remaja ini harus menjadi korban nafsu binatang dua lelaki yang tega menggilirnya.

Mawar yang masih berstatus pelajar itu, dicekoki miras oplosan terlebih dahulu sebelum dieksekusi di sebuah gazebo belakang warung kopi. Dua pelaku, Septian Catur dan Ari Wahyudi warga Kabupaten Tulungagung, memperkosa korban yang teler berat.

Namun akibatnya, dua tersangka pelaku ditangkap polisi dan kini ditahan di sel Polres Tulungagung. “Korban awalnya menolak, namun karena kalah kuat korban akhirnya tak berdaya dan kemudian disetubuhi swcara bergantian oleh kedua tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Anita Kurdi, Selasa (2/6/2020).

Awalnya, korban berkenalan dengan M merupakan teman Septian dan Ari, saat itu korban berkenalan dengan M melalui Facebook dan berlanjut ke WhatsApp.

Kemudian, Septian dan Ari mengenal korban Mawar ketika membajak ponsel pintar saksi M.

Lantas, Septian dan Ari berhasil mengajak korban untuk jalan-jalan. Tanggal 24 Mei 2020, dua pemuda itu datang menjemput korban dan diajak jalan-jalan berbonceng tiga.

“Di tengah perjalanan, Septian mampir ke sebuah toko membeli oplosan di daerah Ngunut,” terangnya.

Ketiganya lalu meluncur ke sebuah warung kopi dan mulai meminum oplosan.

“Pada pukul 00.30 wib, korban diajak tersangka ke gazebo di belakang warung kopi. Lalu saudara S ini mulai mencumbu korban sedangkan A pergi membeli rokok. Setelah itu korban dipaksa disetubuhi,” jelasnya.

Ketika mulai dicumbu Septian, korban masih sempat memberontak. Namun karena dalam kondisi teler, korban tak berdaya ketika Septian merudapaksa. Hingga akhirnya korban digauli satu kali.

“A (Ari) yang tadinya membeli rokok telah datang. Setelah S selesai, baru A kembali merudapaksa korban. Setelah pulang, korban melapor ke polisi,” pungkas Anita.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 D juncto pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah