Didakwa Terima Suap Rp 550 Juta dari Kontraktor, Saiful Ilah: ‘Tidak Ada Penyerahan Uang’
SIDOARJO, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, menerima uang suap sebesar Rp 550 Juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, dua kontraktor pemenang paket royek di Dinas DPU BM SDA dan Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo tahun 2019.
Atas dakwaan tersebut, Saiful Ilah melalui tim penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut. Bukan hanya itu, terdakwa membantah tudingan terkait menerima uang suap yang dialamatkan kepadanya itu.
“Semuanya nggak benar,” ucapnya usai sidang dakwaan, Rabu (3/6/2020). Saiful menegaskan, dirinya tidak pernah meminta apapun kepada kontraktor terkait proyek yang dikerjakan.
“Aku tidak pernah minta apa pun, maupun menyuruh siapa pun juga (meminta fee proyek),” tegasnya.
Selain itu, Bupati dua priode 2010-2020 ini juga membantah terkait uang suap yang diberikan Ibnu Gopur sebesar Rp 350 juta dalam tas hitam kepada dirinya pada 7 Januari 2020 silam, saat operasi tangkap tangan (ott) tim KPK.
“Tidak ada, tidak ada penyerahan (uang) itu,” ungkapnya. Justru, lanjut dia, saat itu dirinya berada di dalam Pendopo Delta Wibawa, tiba-tiba didatangi petugas KPK menanyakan tas hitam berisi uang.
“Nggak ada itu penyerahan uang. Malah waktu digeledah aku juga nggak pegang uangnya, sama KPK tanya soal tas hitam. Saya jawab tidak ada tas hitam itu, memang saya tidak terima,” ungkapnya.
Meski demikian, Saiful Ilah didakwa terima uang suap sebesar Rp 550 juta secara bertahap dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, dua kontraktor pemenang paket royek di Dinas DPU BM SDA dan Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo tahun 2019.
Dalam surat dakwaan menyebut, Saiful Ilah menerima selama dua tahap. Pertama, uang tersebut diberikan Ibnu Gopur kepada Sangadji sebesar Rp 300 juta, ketika di Batching Plant Desa Mlirit, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Oktober 2019 silam.
Uang sebesar Rp 300 juta tersebut, rinciannya sebesar Rp 100 juta untuk Sangadji dan Rp 200 juta titipan Ibnu Gopur untuk terdakwa Saiful Ilah.
“Selanjutnya Sanadjihitu Sangadji menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa Saiful Ilah di Rumah Dinas Bupati dan terdakwa Saiful Ilah telah menerimanya,” ucap Arif Suhermanto, Dody Sukmono dan Andhi Kurniawan, JPU KPK ketika bergantian membacakan surat dakwaan.
Sementara, menurut dakwaan JPU KPK, terdakwa Saiful Ilah menerima uang sebesar Rp 350 juta pada 7 Januari 2020 dari Ibnu Gopur di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo hingga terjadi OTT petugas KPK.
Sementara dalam surat dakwaan Saiful Ilah tidak didakwa sendiri, melainkan bersama-sama dengan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo yang juga menerima uang atas proyek yang dikerjakan Ibnu Gopur, Totok Sumedi, Iwan Setiawan, Priyanto dan Gagah di Dinas DPU BM SDA dan Dinas P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo tahun 2019.
Mereka yaitu Kepala Dinas PUBM SDA Sunarti Setyaningsih menerima Rp 225 juta, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto sebesar Rp 360 juta dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji sebesar Rp 300 juta. Total keseluruhan uang yang diterima ke empat terdakwa yang berkas penuntutannya terpisah (split) sebesar Rp 1,435 miliar.