FaktualNews.co

Kadis PU, PPkom dan Kabag ULP Pemkab Sidoarjo Didakwa Terima Uang Ratusan Juta

Hukum     Dibaca : 1072 kali Penulis:
Kadis PU, PPkom dan Kabag ULP Pemkab Sidoarjo Didakwa Terima Uang Ratusan Juta
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Ketiga terdakwa pejabat Pemkab Sidoarjo saat diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Kepala Dinas PUBM SDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo, Rabu (3/6/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa ketiga terdakwa yang masing-masing berkasnya terpisah (split) bersama-sama Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah menerima suap proyek pekerjaan di Dinas DPU BM SDA dan Dinas P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo tahun 2019 sebesar Rp 1,435 Miliar.

Uang suap tersebut diperoleh para terdakwa dari Ibnu Gopur, Totok Sumedi, Iwan Setiawan dan Priyanto maupun Gagah Eko Wibowo, para kontraktor yang telah dibantu memenangkan dan mengerjakan proyek pekerjaan Pemkab Sidoarjo tahun 2019.

Uang yang diberikan secara bertahap oleh kontraktor hingga sejumlah Rp 1,435 Miliar tersebut diterima secara bertahap oleh para terdakwa sejak bulan Juli 2019 higga 7 Januari 2020.

Dalam surat dakwaan yang dibaca bergantian oleh JPU KPK Arif Suhermanto, Dody Sukmono, Andhi Kurniawan dan Mufti Nur Irawan mengungkap bahwa terdakwa Sunarti Setyaningsih menerima uang sebesar Rp 225 juta, rinciannya dari Ibnu Gopur Rp 150 juta, Totok Sumedi sebesar Rp 50 juta dan Priyanto sebesar Rp 25 juta.

“Pemberian itu pada tanggal 3 Januari 2020 di Ikan Bakar Cianjur,” ucap penuntut umum ketika membacakan surat dakwaan.

Kemudian, terdakwa Judi Tetrahastoto menerima total sebesar Rp 360 juta, rinciannya dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi berkali-kali dibebrapa tempat, termasuk jumlah uang tersebut diterima dari Gagah.

Sementara Sanadjihitu Sangadji menrima uang sebesar Rp 300 juta dari Ibnu Gopur. Sedangkan Bupati Saiful Ilah didakwa menerima uang sebesar Rp 550 juta dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi.

“Perbuatan para terdakwa membantu memenangkan paket-paket pekerjaan dan berkaitan penerimaan uang tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa,” ucap Arif Suhermanto.

Menurut JPU KPK bahwa perbuatan para merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara atas dakwaan tersebut, Sunarti, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji kompak tidak mengajukan nota keberatan pada sidang selanjutnya.

Meski demikian, dalam surat dakwaan para terdakwa tersebut juga menguraikan sejumlah uang dari kontraktor yang juga diterima Tim Pokja ULP Sidoarjo dan Kabid P2CKTR Sidoarjo Yanuar S, terkait paket proyek yang dimenangkan para kontraktor yang disebut dalam dakwaan itu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas