Peristiwa

Rencana Pembanganun Pabrik Minuman Beralkohol di Mojokerto, Ditolak MUI

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto menolak rencana pembangunan pabrik minuman beralkohol.

Rencana pembangunan PT Hardcorindo Semesta Jaya pabrik produksi minuman beralkohol itu akan diletakkan di kawasan industri NIP blok J-11 Kecamatan Ngoro. Penolakan MUI Kecamatan Ngoro secara resmi tertuang dalam surat Penolakan/Keberatan nomor : 010/MUI.NGR/VI/2020.

Ketua MUI Kecamatan Ngoro, KH Ismail Arif menuturkan, surat penolakan itu diajukan ke MUI Kabupaten Mojokerto, terkait pendirian pabrik minuman beralkohol tersebut dan harus dibahas bersama.

“Itu kan sudah jelas kita ini membina moral bangsa,” tuturnya KH Ismail saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2020).

Surat penolakan atau keberatan itu, lanjut Ismail, diajukan berdasarkan keputusan bersama para tokoh agama, ormas Islam dan warga sekitar Kecamatan Ngoro yang menolak rencana pembangunan pabrik produksi minuman beralkohol.

“MUI Kabupaten sudah rapat, perusahaan itu sudah menyewa gudang seluas sekitar 1 hektare di wilayah NIP blok J,”

Menurutnya kabar rencana pembangunan pabrik minuman beralkohol itu sudah sekitar satu bulan lalu. Bahkan hingga saat ini belum ada sosialisasi oleh pihak perusahaan kepada warga sekitar.

MUI Kecamatan Ngoro menolak pabrik produksi minuman beralkohol itu dilandasi beberapa pertimbangan. Pertama dampak sosial akibat produksi minuman beralkohol. Selanjutnya banyak pemabuk akibat minuman keras yang mengarah pada tindakan kriminal. Terakhir memperburuk citra wilayah Kecamatan Ngoro yang mayoritas beragama Islam.

Kepala Desa Ngoro, Suryo Prihartono menjelaskan, rencananya perusahaan tersebut berdiri di lahan seluas 1 hektare. Beberapa waktu lalu, perwakilan dari perusahaan sudah mengajukan permintaan perizinan pendirian pabrik tersebut.

“Tiga hari sebelum Lebaran 2020 kemarin, ada salah satu dari perwakilan perusahaan datang memberitahukan bahwa akan memproduksi minuman beralkohol. Tapi niatnya silaturahmi saja, bukan sosialisasi,” tegas Kades.

Kades juga belum menandatangani permintaan ijin dari perusahaan tersebut. Ia membutuhkan konsultasi dan pertimbangan dari para tokoh agama dan masyarakat.

“Karena menyangkut minuman beralkohol jadi dibutuhkan konsultasi dari para tokoh agama. Karena saya tidak mau ada konflik berkepanjangan nantinya,” tandasnya.(Lutfi Hermansyah)