Hukum

Embat Uang Paving dan Honor Guru Ngaji, Eks Kades Ngrambe Ngawi Didakwa Korupsi DD Rp 379 Juta

SIDOARJO, FaktualNews.co – Perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menjerat Rusbadi, mantan Kepala desa (Kades) Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, mulai digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo, Selasa (9/6/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngawi, Kurniawan Andy Nugroho mendakwa Rusbadi melakukan korupsi total sebesar Rp 379 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2018. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan honor bagi guru ngaji.

Namun, lanjut JPU, terdakwa justru tidak merealisasikan pembangunan infrastruktur berupa jalan paving tersebut. Begitu pun dengan honor bagi guru ngaji.

“Semuanya tidak pernah direalisasikan atau fiktif, dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kurniawan Andy, JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Ngawi.

Atas perbuatannya tersebut, Kades Ngrambe periode 2013-2018 tersebut didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan atau pasal 3, Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan meminta langsung lanjut ke saksi-saksi. Sementara, JPU akan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang pekan depan.

“Saksi-saksi sudah siap kami hadirkan pada sidang pekan. Ini lumayan banyak saksinya,” pungkas mantan Kasi Barang Bukti Kejari Ponorogo, ketika dikonfirmasi FaktualNews.co, usai sidang.