MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sejumlah massa yang tergabung dalam perkumpulan Pendowo Bangkit menggelar aksi jalan kaki menuju Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto, Selasa (9/6/2020).
Aksi jalan kaki tersebut, dalam rangka menyatakan memohon banding pada putusan Nomor 4/Pdt. G/LH/2020 PN Mjk. Dalam putusan itu tertuang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp154.000.00 .
Sebelumnya, pada tanggal 2 Juni 2020 PN Kabupaten Mojokerto, memutuskan gugatan Pendowo Bangkit melawan PT PRIA dengan sidang elektronik dan tanpa dihadiri pihak terkait. Putusannya, disampaikan melalui Aplikasi Ecourt Mahkamah Agung.
Sekertaris Pendowo Bangkit, Heri siswoyo mengatakan, sebenarnya tidak semua gugatannya ditolak. Ada beberapa hal yang memang sudah dikabulkan oleh majelis hakim.
“Terkait itu kami belum bisa menyampaikan lebih detail, makannya saat ini kita ingin menyatakan banding atas keputusan yang di sampaikan melalui aplikasi Ecourt tempo hari lalu,” katanya pada awak media.
Lanjut Heri, ia berpendapat kalau keputusannya kurang etis, karena ia menganggap diawal dan akhir persidangan seharusnya ada ketokan palu.
“Waktu itu kan kita datang ke PN untuk mengahadiri sidang keputusan. Namun kata paniteranya tidak ada sidang dan keputusannya akan disampaikan melalui aplikasi Ecourt, dua hari setelah itu kita diberi tahu keputusannya,” ungkapnya.
Masih kata Heri, yang melakukan aksi jalan kaki sekitar 12 orang. Aksi dimulai sejak pukul 08.30 WIB sampai di PN Pukul 13.00 WIB.
“Ada sekitar dua belas orang yang ikut, kita start. Alhamdulillah di perjalanan tidak ada kendala apapun,”pungkasnya. (Lutfi Hermansyah)