Perkosa Tetangganya di Kebun Jagung, Petani di Lamongan Diringkus Polisi
LAMONGAN, FaktualNews.co – Tak kuasa melihat kemolekan tetangga sebelah rumahnya. Seorang petani asal Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Da (43) nekat memperkosa Su (35) tetangganya di kebun jagung.
Karena perbuatan bejatnya tersebut, petani yang tinggal di Dusun Katar, Desa/Kecamatan Ngimbang, Lamongan, kini meringkuk di tahanan Mapolres Lamongan.
“Untuk barang buktinya, sudah kita amankan dan pelaku juga sudah kita tahan,” kata KBO Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Turkan Badri, Jumat (12/6/2020).
Dikatakan Turkan, peristiwa itu terjadi saat korban tengah memotong dahan jagung miliknya.Saat sedang bekerja, tiba-tiba Da mendatangi korban dan menepuk pundak korban, sehingga Su kaget.
Pelaku lantas berpura-pura meminjam sebilah sabit yang dibawa korban untuk memotong pepaya yang sebelumnya dibawa korban. Setelah memotong, lanjut Turkan korban kemudian meminta kembali sabit yang dipinjam pelaku. Sementara Su kembali melanjutkan pekerjaannya yakni memetik pucuk dahan jagung yang sudah mengering.
Tak lama berselang, Da kembali menghampiri korban sambil meremas payudara sebelah kiri. Korbanpun berusaha menjauh dengan berlari. Meski sempat menghindar, pelaku justru berhasil meraih tangan dan mendorong korban hingga tersungkur di tanah. Da kemudian meraih sabit yang dibawa korban dan menodongkan ke Su.
“Karena berada dalam ancaman mau dibunuh kalau berteriak, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku. Hasil pemeriksaan penyidik tersangka juga mengakui telah melakukan perbuatan itu sekali,”terang Iptu Turkan Jumat (12/6/2020).
Usai merudapaksa korban, pelaku akhirnya meninggalkan korban sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban pulang dan melaporkan kasus yang menimpanya ke perangkat desa setempat. Kemudian kasus ini diteruskan ke Polsek Ngimbang.
“Setelah kami menerima laporan, langsung melacak keberadaan pelaku. Dan tberhasil kami tangkap,” jelasnya.
Dihadapan penyidik pelaku mengaku hanya sekali itu saja, lantaran tak tahan melihat kemolekan tetangganya. “Saat saya paksa Su menangis, kemudian saya berkata “Jangan keras kalau kalau nangis, kalau dengar orang lain, malah saya bunuh kamu),“ ujar Turkan menirukan pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.