Covid-19, Meninggal di Rumah, Keluarga Pasien Positif di Jombang Bayar Rp 2,5 Juta
JOMBANG, FaktualNews.co – Pungutan biaya pemakaman dengan protokol Covid-19 ternyata tidak hanya pada pasien positif yang meninggal di rumah sakit utama saja.
Namun, pungutan juga dialami keluarga pasien lain yang meninggal dunia di rumahnya. Mereka mengeluhkan besaran biaya pemakaman sebesar Rp 2,5 juta yang harus mereka bayarkan kepada petugas.
Keluhan ini juga dibeber oleh, Sadam Mubin, keluarga NH (51) pasien perangkat desa asal Kecamatan Megaluh, Jombang yang meninggal dunia akibat positif terinfeksi virus corona. Beberapa hari pasca NH meninggal, kakeknya berinisial PM (90) kemudian juga meninggal dunia.
Hanya saja, PM tidak sempat dirawat di rumah sakit, karena meninggal dunia di rumahnya pada, 9 Juni 2020 lalu. Namun demikian, PM tetap dimakamkan dengan protokol Covid-19 yang tentunya dilakukan oleh petugas dari Rumah Sakit ber-APD (alat pelindung diri) lengkap.
Sadam mengungkapkan, tak jauh berbeda dengan proses pemakaman NH, keluarganya juga harus membayar biaya pemakan untuk PM sebesar Rp 2,5 juta.
“Kakek meninggal di rumah pada 9 Juni lalu. Sama, kami harus bayar biaya pemakaman totalnya Rp 2,5 juta. Rinciannya sama dengan paman NH untuk biaya peti jenazah, ambulan dan lain-lain,” ungkap Sadam, Senin (15/6/2029).
Sadam mengungkapkan, sama halnya dengan pemakaman NH, biaya pemakaan itu dibayarkan pihak keluarga beberapa saat pasca proses pemakaman kelar.
“Yang Paman NH ada kwitansimya, diambil sama tante setelah pemakaman di rumah sakit, nggak tahu kalau kwitansinya yang kakek ini, yang jelas kami bayar segitu,” terangnya.
Sementara itu, selain kedua keluarganya yang meninggal, kini ada seroang anggota keluarga lain yang tengah menjalani isolasi di RSUD Ploso. Dia adalah anak kedua dari NH, seroang perempuan berinisial ZKH yang dinyatakan positif terpapar virus corona.
ZHK sudah sekitar 10 hari menjalani karantina. Namun, sejauh ini pihak keluarga juga hanya menerima hasil pemeriksaan uji swab tersebut secara lisan saja.
“Adik saya Z ini diisolasi, di swab tapi sampai saat ini nggak ada bukti dari Dinkes kalau positif. Hanya pemberitahuan lewat WA, sudah ditagih ditanya tapi nggak ada tanggapan,” bebernya.
Sebelumnya, NH dinyatakan positif virus corona dan diisolasi di RSUD Jombang selama tiga hari. Sebelum dirujuk di rumah sakit plat merah itu, NH juga sempat dirawat di RSI setempat selama dua hari.
Namun, pada, 28 Mei 2020 lalu, NH akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. Sekitar 11 hari kemudian, kakek dari NH berisial PM (90) juga meninggal dunia.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno, sebelumnya sempat memastikan tak akan ada pungutan biaya sepeserpun terhadap pasien yang terpapar Covid-19 jika dirawat di Rumah Sakit milik utama maupun Rumah Sakit penyangga.
Sesuai kaidah, kata Budi, seluruh biaya perawatan maupun biaya pemakaman akan ditanggung semua oleh Pemerintah.
“Kalau sesuai kaidahnya ya ditanggung pemerintah semua, kalau peti itu dari RSUD, kecuali pasien kiriman dari luar daerah biayanya juga dari sana,” terang Budi.
“Kalau meninggalnya di RSUD pasti ditanggung pemerintah semua. Namun jika di luar rumah sakit utama (RS swasta tetap bayar sendiri,” pungkasnya.