Peristiwa

Dibangun di Atas Lahan Pemerintah dan Belum Berizin, Warung di JLU Probolinggo Disoal

PROBOLINGGO, FaktualNews.co-Keberadaan warung Jotos di Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Probolinggo, disoal warga.

Warga meminta bangunan yang menjual aneka makanan dan minuman itu ditertibkan. Sebab, jika dibiarkan nantinya warga lain akan mendirikan bangunan sejenis di jalan tersebut.

Dan tidak menutup kemungkinan akan beralih fungsi menjadi warung
remang-remang. Permintaan tersebut disampaikan Saiful, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Senin (15/6/2020) siang.

Dikatakan, di wilayahnya telah berdiri bangunan warung yang hingga kini belum ditempati. Ia tidak tahu, apakah sudah mengantongi izin atau tidak.

Yang ia ketahui, sebagian tanah di utara JLU masuk wilayah Pemprov Jatim. Hanya saja Saiful tidak tahu, apakah lahan yang ditempati warung Jotos tersebut masih milik pemprov atau sudah menjadi hak seseorang.

“Saya tidak tahu status lahan yang ditempati warung Jotos. Apakah pemprov atau sudah menjadi hak pemilik warung tersebut,”
ujarnya.

Jika lahannya milik pemprov atau pemkot, kami berharap segera
ditertibkan. Begitu juga dengan bangunan atau warung yang belum
memiliki izin. Sebab jika dibiarkan, akan banyak berdiri bangunan seperti itu.

“Saya tidak tahu apakah lahannya sudah milik pribadi atau
warung itu sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Seharusnya, pemerintah yang mengkroscek,” tandasnya.

Lurah Mangunharjo Rizki Fadillah mengaku belum mengetahui di wilayahnya telah berdiri warung Sego Jotos. Ia mengakui, permohonan izin belum masuk ke kelurahan.

“Terima kasih infonya. Yang saya ketahui, permohonan izinnya belum masuk. Nanti saya tanyakan ke staf. Kami juga akan kroscek bangunan itu,” katanya singkat.

Kepala Badan Penanaman Modal, Perizinan Satu Atap dan Tenaga Kerja (BPPMPSATK) Dwi Hermanto juga mengaku belum tahu soal berdirinya warung di JLU tersebut. Apalagi terkait izinnya.

“Kami belum tahu. Kami telusuri dulu ya. Terima kasih informasinya,” katanya singkat.

Pemilik warung, Sujito, warga Perumahan Asabri, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, membenarkan, warung yang disoal warga tersebut miliknya.

Mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasi, masih dalam proses, artinya sedang diurus. “Belum. Belum ada izinnya. Masih kami urus. Makanya, belum kami tempati atau belum kami buka,” katanya.

Menganai lahan, Pegawai Pemkab Probolinggo itu mengatakan, milik
pemerintah. Ia menempati lahan itu karena ingin memajukan perekonomian, apalagi dekat tempat wisata. Jika nantinya izinnya sudah keluar, akan dibuka.

“Monggo kalau mau bergabung. Agar perekonomian kita dan kota
meningkat,” ajak Sujito.