Paguyuban Pekerja Seni di Trenggalek Geruduk Kantor Dewan, Tuntut Segera Bisa Beraktifitas
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sekitar empat paguyuban pekerja seni ‘Sor Terop’ (di bawah tenda pernikahan) di Kabupaten Trenggalek mendatangi kantor DPRD, Rabu (17/5/2020). Mereka ke kantor DPRD Trenggalek, untuk menyampaikan tuntutan terkait kebijakan Pemerintah Daerah, intinya agar mereka dapat beraktifitas kembali.
Hal itu dilakukan, karena selama tiga bulan terakhir akibat wabah pandemi Covid-19, keseluruhan pekerja seni Sor Terop tidak mendapatkan penghasilan.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Mugianto, usai memimpin rapat audiensi bersama pekerja seni mengatakan, tadi ada empat paguyuban di Trenggalek yang secara tertib menyampaikan tuntutan terkait nasib mereka.
Tuntutan dari para pekerja seni tersebut ada dua. Yakni, mereka meminta agar segera memberi izin atau segera membuka pengadaan kegiatan resepsi serta pernikahan.
“Seperti yang mereka sampaikan, selama tiga bulan terakhir di masa pandemi para pekerja seni tersebut sangat terdampak secara ekonomi,” ungkapnya.
Sedangkan tuntutan kedua, lanjut Mugianto, jika dalam kurun waktu tujuh hari tidak ditanggapi oleh Pemerintah Daerah, maka mereka akan turun ke jalan menyampaikan aspirasinya.
“Intinya dimasa pandemi ini para pekerja seni tidak mendapatkan penghasilan. Dengan adanya persiapan new normal mereka meminta untuk memberikan kebijakan agar profesi mereka berjalan kembali,” terangnya.
Dijelaskan Mugianto, karena kegiatan dan pekerjaan mereka yang pasti menghadirkan orang banyak, maka agar bisa dimulai harus menyiapkan beberapa kebijakan.
“Setelah mengevaluasi persoalan ini, solusi awal adalah bagaimana caranya membantu secara ekonomi melalui Dinsos dan Disparbud ataupun dari BPBD,” jelasnya.
Solusi selanjutnya, masih kata Mugianto, akan segera menindaklanjuti tuntutan mereka dengan mengajukan solusi kepada eksekutif agar membuatkan surat rekomendasi.
“Dengan meminta Bupati, agar segera mengizinkan kembali kegiatan seperti hajatan pernikahan serta pentas seni. Tentunya dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokoler kesehatan,” tuturnya.
Ditambahkan Mugianto, solusi kebijakan tersebut harus bertahap. Seperti merancang skema atau aturan dalam penerapan kebijakan tersebut hingga ke tingkat Satgas Covid-19 yang ada di Desa.
Misal ketika ada hajatan pernikahan, harus mengetahui dan se-izin Tim Gugus Tugas setempat. Dengan harapan tatkala Pemerintah membuat kebijakan baru, SOP nya harus diterbitkan.
Ketua Paguyuban Sound Jenangan Trenggalek (PSJT), Harun Azka menjelaskan, para pelaku seni selama tiga bulan kemarin tidak memiliki penghasilan. Sehingga mereka juga sangat terdampak secara ekonomi.
Dari adanya dampak tersebut, pihaknya menyampaikan dua tuntutan tentang kebijakan agar membuka kembali kegiatan hajatan pernikahan.
“Kita menuntut Pemerintah Daerah agar segera menerbitkan aturan tentang hajatan, pernikahan serta kegiatan lain,” ucapnya.
Jika dalam kurun waktu tujuh hari, lanjut Harun, tuntutan tersebut tidak ditanggapi maka dengan terpaksa akan turun jalan sebagai pencarian solusi dalam penyelesaian masalah ini.
“Pekerja seni ini merupakan pekerja sound terop, dalang, sinden yang sangat terdampak dimasa pandemi,” terangnya.
Ditambahkan Harun, ada sekitar 186 dalang yang beranggotakan per dalang 40 orang juga belum tersentuh bantuan. Jika ditotal keseluruhan pekerja seni sor terop ada sekitar enam ribu yang terdampak secara ekonomi.