Hajatan Pernikahan di Trenggalek Segera Diperbolehkan, Ini Syaratnya
TRENGGALEK, FaktualNews.co-Pemkab Trenggalek akan segera mengizinkan digelarnya hajatan pernikahan di fase new normal saat ini.
Hal itu terungkap saat Bupati Trenggalek Mochmad Nur Arifin menggelar audiensi dengan Paguyuban Sor Terop, Sabtu (20/6/2020).
Kendati demikian, pelaksanaan hajatan tidak boleh sembarangan. Mengingat saat ini masih dalam masa transisi ke tatanan kehidupan baru atau new normal.
“Kita telah duduk bersama dan sepakat masyarakat semua harus tetap produktif di masa new normal,” ungkap Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Sabtu (20/6/2020).
Hingga akhirnya semua sepakat dan menemukan titik temu. Namun pada pelaksanaan dalam kesepakatan tersebut, harus tetap mematuhi peraturan.
“Intinya hajatan pernikahan diperbolehkan, namun dalam pelaksanaannya diwajibkan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.
Dalam audiensi tersebut, Arifin juga berpesan kepada seluruh pekerja seni agar semua bisa dipastikan tetap terkendali.
“Diperbolehkan bukan berarti tanpa kendali, semua harus tetap mematuhi peraturan yang telah di tetapkan pemerintah,” jelasnya.
Peraturan yang harus dilakukan, lanjut Arifin, misal dalam melaksanakan hajatan jangan sampai melampaui apa yang telah di amanatkan pusat tentang surat edaran nomor 15.
Karena surat edaran tersebut menjelaskan tentang aturan dalam melaksanakan acara hajatan. Seperti pelaksanaan pernikahan yang tamunya dibatasi dengan kapasitas 20 persen atau maksimal 30 orang.
Perhitungan tersebut tatkala pelaksanaannya ada di dalam ruangan. Jadi tuan rumah, mungkin bisa mengatur atau menjadwal tamu undangan terkait waktu datang ke hajatannya.
“Termasuk juga wajib jaga jarak serta setiap waktu tamu datang, juga harus dilakukan disinfektansi,” tuturnya.
Arifin menambahkan, untuk peralatan dan kebutuhan lain, diharapkan masyarakat jangan menggunakan dari luar kota.
“Misal seperti teknisi, sewa terop serta seluruh kebutuhan dalam hajatan pernikahan. Semua harus menggunakan tenaga lokal. Hal ini diwajibkan, mengingat di Trenggalek belum ada transmisi lokal terkait kasus Covid-19,” imbuhnya.
Untuk mempermudah pelaksanaan, tambah Arifin, pihaknya akan merencanakan visualisasi dengan model simulasi pada Minggu depan.
Dan akan dilakukan dengan menggelar press conference, sekaligus pemaparan simulasi hajatan dengan mematuhi protokoler even.
Hal itu dilakukan sebagai acuan masyarakat, jika akan menggelar hajatan. Karena bisa merujuk pada protokoler kesehatan yang ditetapkan.
“Setelah press conference, masyarakat dipersilakan mengadakan hajatan pernikahan sesuai dengan simulasi yang akan kita sampaikan pekan depan,” pungkasnya.