Pengguna SIKM Tulungagung Capai 2000 Orang, Jabodetabek Jadi Tujuan Favorit
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Sebulan berjalan, jumlah pemohon SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) di Tulungagung, per Selasa, 22 Juni ini telah mencapai 1.041 SIKM.
SIKM merupakan salah satu surat tanda bukti bahwa pemilik surat tersebut dinyatakan terbebas dari Covid-19. Berbekal surat itu, pemilik diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Surat itu dapat digunakan untuk individu maupun kelompok dalam satu rombongan.
Dari jumlah SIKM yang telah diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, jumlah pengguna SIKM diperkirakan berada di kisaran angka 2 ribu orang.
“Jadi untuk jumlah surat yang dikeluarkan dan jumlah orangnya, ketemunya banyak orangnya. Karena ada juga satu SIKM untuk satu rombongan dengan satu tujuan yang sama,” papar, Galih Nusantoro, Wajubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung pada Senin (22/6/2020).
Sedangkan, untuk tujuan favorit, mayoritas pemohon bertujuan ke Jabodetabek. Sementara untuk mendapat SIKM, beberapa syarat utama harus dipenuhi seperti utamanya surat keterangan sehat yang dibuktikan dengan uji swab atau hasil rapid test tergantung daerah tujuan.
“Dalam pemberian SIKM, mereka harus membawa bukti sehat, kartu identitas, telah mengisi form SIKM online,” paparnya.
Sehingga, jika warga yang belum memilik syarat, khususnya surat keterangan sehat yang dibuktikan dengan surat hasil uji swab ataupun rapid maka tidak bisa.
“Kalau daerah Jabodetabek, yaitu rapid test. Sedangkan khususnya untuk Papua harus menggunakan uji swab,” pungkasnya.