FaktualNews.co

Sebarkan Berita Hoaks, Pria Trenggalek Dipolisikan

Peristiwa     Dibaca : 747 kali Penulis:
Sebarkan Berita Hoaks, Pria Trenggalek Dipolisikan
FaktualNews.co/Suparni PB
Tersangka dan barang bukti saat diamankan dirilis petugas di Polres Trenggalek.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Pria berinisial JS (36) warga Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak Polres setempat.

Ia ditangkap petugas karena diduga kuat telah menyebarkan berita hoaks melalui aplikasi WhatsApp miliknya berbunyi; “Himbauan warga Desa Cakul, Kecamatan Dongko, bapak inisial KNM positif covid-19, sekarang berada di RSUD Trenggalek”.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Kamis (18/6/2020), di Jalan Brigjen Soetran No 06, Dobangsan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, setelah polisi mendapat laporan dari pihak korban.

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (25/6/2020).

Disampaikan AKBP Doni, dalam kasus tersebut ada dua orang diduga sebagai tersangka, yakni JS dan BS. Sedangkan BS memposting hasil screenshot story WhatsApp JS ke Facebook-nya, dan saat ini masih buron (DPO).

Dijelaskan, peristiwa itu berawal pada Kamis (21/5/2020), ayah pelapor berinisial KNM dirawat di RSUD Dr. Soedomo Trenggalek dikarenakan menderita sakit infeksi saluran pencernaan.

Kemudian pada Jumat (22/5/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, KNM akan dirujuk ke RSUD dr Ishak Tulungagung. Namun sebelum dirujuk, KNM dilakukan test swab untuk mengetahui apakah dia terinfeksi Covid-19 atau tidak.

Sekitar pukul. 21.00 WIB, pelapor membuka Facebook dan melihat postingan akun Facebook BS yang memuat screenshot status WhatsApp tersangka JS.

Lantaran ada info tersebut, keluarga pelapor di Desa Cakul dikucilkan dari pergaulan. Karena diduga, oleh lingkungan sekitar, KNM sudah positif Covid-19. Padahal hasil tes Swab belum keluar.

Kemudian pada Selasa (26/5/2020), pihak keluarga KNM memperoleh foto hasil tes Swab KNM atau ayah kandungnya dan dinyatakan negatif dari Covid-19.

Tak terima dengan perbuatan tersangka, pada Kamis (18/6/2020) korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Trenggalek.

“Tersangka berhasil kita amankan berikut barang buktinya. Dan tersangka akan dikenakan UU ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkas AKBP Doni.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas