SURABAYA, FaktualNews.co – Berdalih sepi orderan, Anton Sugandi, (33) pengendara ojek online (ojol) menyambi edarkan sabu-sabu. Namun baru sebulan beroperasi, pria yang tinggal di Jalan Kupang Gunung Timur Gang V, Sawahan ini diringkus polisi.
Dari tangan tersangka, korps bhayangkara menyita barang bukti sabu dengan berat 10, 5 gram. Selain itu polisi juga menyita sebuah timbangan, seperangkat alat isap sabu, tas kresek, sebuah dompet, satu lembar bukti transfer dan kotak tisu.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, tersangka dibekuk setelah anggota reskrim menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.
“Tersangka bekerja sebagai ojek online. Dia ditangkap di depan warung Kupang Panjaan saat menunggu orderan,” ujarnya, didampingi Kanit Reskrim Iptu Wahyu Ngabekti, Jumat, (26/6/2020).
Saat ditangkap, lanjut Kristiyan, tersangka sempat berusaha kabur. Namun, tersangka dapat dikejar anggota reskrim dan berhasil ditangkap belum jauh dari lokasi.
“Nah, dari kamar tersangka didapati barang bukti sabu 10, 5 gram yang disimpan di kotak tisu,” tambah Kristiyan.
Anton mengaku, mendapat kiriman sabu dari seseorang yang dikenal hanya lewat ponsel. Kemudian tersangka mengambil barang tersebut di suatu tempat yang sudah diranjau oleh kurir suruhan.
“Saya belinya 10 gram Rp 11 juta. Saya jual kembali per-gram Rp 1, 3 juta,” katanya.