FaktualNews.co

Bawa Sajam Diduga Menganiaya, Pria di Kota Probolinggo Diamankan Poisi

Peristiwa     Dibaca : 792 kali Penulis:
Bawa Sajam Diduga Menganiaya, Pria di Kota Probolinggo Diamankan Poisi
FaktualNews.co/Mojo
Dua korban kakak adik, saat dimintai keterangan di Mapolresta Probolinggo.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Probolinggo Kota, berhasil mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam (sajam) berupa pisau. Pembawa sajam yang diketahui bernama Hasan Nuruddin (29) tersebut, ditangkap di rumah Abdul Rahman Waqih, Senin (29/6/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.

Baik pelaku maupun korban, kemudian dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan seputar kejadian penganiayaan tersebut. Usai diperiksa, Abdul Rahman mengatakan, aksi penganiaan berawal saat dirinya mendahului atau menyalib korban di pertigaan jam-jaman, jalan Wahid Hasyim, ke timur bundaran Gladag Serang.

Siang itu, korban yang dari rumah temannya di jalan HOS Cokroaminoto dalam perjalanan pulang ke rumahnya di jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok. Sampai di pertigaan jam-jaman, mendahului pelaku Hasan Nuruddin, yang mengendarai sepeda motor bernopol N-6882-QR.

Korban yang saat itu berada di belakang pikap, hendak menyalip mengegas motornya setelah menurunkan gigi porsnelling. Sampai di rumahnya, korban Abdul Rahman sebelum turun dari kendaraannya, tiba-tiba ditendang pahanya oleh pelaku.

‘Saya kaget dan tanya ada apa kok nendang saya. Dia kok malah nanya STNK,” ujarnya.

Rahman tidak melayani pelaku yang tidak dikenalnya tersebut, dan ia masuk ke rumahnya. Namun, pelaku Hasan membuntuti dan masuk ke rumahnya sambil memegang pisau. Tahu keadaan bahaya, korban berusaha memegang tangan kanan pelaku yang memegang pisau.

“Saya pegang tangan kanan pelaku dengan tangan kiri. Nggak sampai menikam saya. Tapi tangan saya luka tergores,” jelasnya.

Semantara Kasat Reskrim, AKP Heri Sugiono menjelaskan, saat anggotanya melakukan Kring Serse mendapat laporan ada penganiayaan. Sesaat setelah tiba di TKP, anggotanya berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan.

‘Saat digeledah ditemukan pisau dan barang bukti pil koplo. Kemudian pelaku dan korban kami bawa ke sini (Mapolresta),” ujarnya.

Belum diketahui pasti, apakah pelaku melakukan penganiayaan hingga korban luka di telapak tangan dan kepala dan kakaknya juga mengalami luka, pengaruh pil atau tidak. Namun dimungkinkan, pelaku berbuat seperti itu karena pengaruh pil yang dibawanya.

“Belum tahu pasti. Makanya, kami akan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba, soal pilnya,” tambahnya.

AKP Heri kemudian menceritakan kronologinya. Siang itu, korban hendak pulang dan di pertigaan jam-jaman, hendak menyalip pikap. Dimungkinkan karena korban memperbesar suara motornya, pelaku tersinggung dan membuntuti korban hingga sampai di rumahnya.

“Mungkin tersinggung karena korban mempercepat kendaraan dan suara knalpotnya keras,” tambahnya.

Antara pelaku dan korban sempat ramai. Dalam posisi seperti itu kemudian kakak korban datang untuk melerai. Warga yang mengetahui aksi ramai-ramai mendatangi TKP dan melerai aksi terebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas