JOMBANG, FaktualNews.co – Ratusan pengendara motor di Jombang, Jawa Timur, terjaring dalam razia ‘masker’ yang digelar Satpol PP Pemkab Jombang pada Rabu (1/7/2020) pagi.
Razia yang berlangsung di kawasan Alun-alun Kota Jombang itu merupakan tindak lanjut Perbup No 34/2020 tentang Pengendalian Pandemi Covid-19 di Kabupaten Jombang.
Salah satu poin dalam peraturan itu menyebutkan warga diharuskan mengenakan masker. Bagi yang melanggar makan akan diberi peringatan.
Setiap pengendara motor yang melintas dan kedapatan tak memakai masker langsung dihentikan petugas. Mereka kemudian ditanya dan didata alasan tidak mengenakan masker.
Ada yang mengaku lupa, namun ada pula yang membawa namun hanya dikantongi saja.
“Ada sekitar 100 pelanggar yang kami tertibkan hari ini. Bagi yang melanggar, kita beri peringatan dengan membuat surat pernyataaan,” ujar Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Jombang Haris Aminudin.
Sementara, para pelanggar itu, kemudian diminta menanda tangani surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan itu lagi. Jika tetap melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Kalau sudah diberi peringatan tapi tetap membandel dan tidak mau mengenakan masker, maka kita suruh bersih-bersih di tempat umum. Semisal, bersih-bersih alun-alun,” kata Haris.
Salah satu warga yang terjaring razia Emi Yunifa mengakui dirinya lupa mengenakan masker saat keluar rumah. Saat itu, dia beralasan terburu-buru setelah mendapatkan telepon mendadak dari ibunya. Emi memahami ada keharusan mengenakan masker selama masa pandemo corona.
“Tadi hanya disuruh tanda tangan surat pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Karena tidak memakai masker. Saya lupa, karena terburu-buru,”pungkasnya.