Hukum

Tersangka Penganiayaan Salah Sasaran di Tulungagung Ajukan Praperadilan

TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Tersangka kasus penganiayaan, AP (38) alias Gaguk warga Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, berupaya menempuh Praperadilan.

Praperadilan tersebut dilakukan oleh istrinya Marita Ernawati dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tulungagung dengan nomor perkara 1/ Pid.pra/2020/PN tlg tertanggal 2 Juli 2020.

Hery Widodo selaku kuasa hukum tersangka mengatakan, gugatan Praperadilan di PN Tulungagung dilakukan karena ingin memastikan sah tidaknya penangkapan, penetapan dan penahanan tersangka terhadap AP.

”Kami mengajukan gugatan Praperadilan di PN Tulungagung atas Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap AP,” terangnya, Sabtu (4/7/2020).

Selain itu menurut Hery Widodo, praperadilan diajukan untuk menguji dan menilai alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan AP sebagai tersangka.

Menurut Hery Widodo, penetapan AP sebagai tersangka tidak relevan. “Hal ini kami lakukan sebagai penegakan atas hak konstitusional dari AP,” terangnya.



Hery Widodo pihak-pihal yang menjadi termohon dalam gugatan praperadilan itu adalah Kapolres Tulungagung menjadi termohon satu dan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung menjadi termohon dua.

Hery Widodo juga menganggap Polisi kurang bukti saat menetapkan AP menjadi tersangka.

Dalam kasus ini AP dijerat dengan pasal berlapis yakni 351 ayat 2 ancaman 5 tahun penjara, 351 ayat 3 ancaman 7 tahun penjara, pasal 359 ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 360 ayat 1 ancaman 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (12/05/2020) lalu AP bersama dengan beberapa rekannya sedang melakukan ronda pengamanan wilayah Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban mendapatkan laporan adanya pria dengan senjata tajam yang mencurigakan.

Karena warga resah dengan keberadaan pria yang tidak menjawab saat diajak berkomunikasi tersebut, akhirnya warga berinisiatif melumpuhkan pria yang diketahui bernama Sarto tersebut.

Namun nahas, nyawa Sarto tak bisa tertolong, setelah upaya pelumpuhan Sarto berujung pada benturan keras di kepalanya. Hingga yang bersangkutan tak sadarkan diri dan meninggal saat dirawat di rumah sakit.