FaktualNews.co

Penggelap Uang Nasabah Bank Jatim Pamekasan Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum     Dibaca : 1188 kali Penulis:
Penggelap Uang Nasabah Bank Jatim Pamekasan Divonis 4,5 Tahun Penjara
FaktualNews.co/mulyadi
Sidang penggelapan nasabah bank

PAMEKASAN, FaktualNews.co-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Ani Fatini, terdakwa penggelapan uang nasabah Rp 4,7 miliar, di Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan, Selasa (7/7/2020).

Ketua Hakim Majelis, Lingga Setiawan mengatakan, terdakwa Ani Fatini secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan tindakan menyalahgunaan jabatan dengan menggelapkan uang nasabah, melanggar pasal 374 KUHP.

“Dari hasil persidangan terungkap jika uang nasabah yang dibobol seluruhnya senilai Rp 7,7 miliar,” katanya.

Namun terdakwa Ani Fatini sudah mengembalikan uangnya dengan cara mencicil sebesar Rp 2,9 miliar. Sehingga kerugian Bank Jatim Rp 4,7 miliar.

Uang yang dibobol itu beragam, di antaranya uang alokasi dana desa (ADD) serta uang nasabah dari Rp 30 juta, Rp 150 juta, Rp 250 juta, Rp 400 hingga Rp 807 juta.

Dari pengakuan terdakwa Ani Fatini, uang nasabah yang dibobol itu untuk bisnis kerudung, membeli mobil, membeli rumah, jalan-jalan ke luar negeri dan untuk biaya suaminya mencalonkan anggota DPRD Pamekasan.

“Dalam sidang vonis ini, terdakwa tidak didampingi penasihat hukum. Hanya saja terdakwa meminta keringanan hukuman, tapi kami tetap pada putusan kami,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus pembobolan uang nasabah Rp 4,7 yang dilakukan Ani Fatini, berlangsung sejak awal Februari 2019 dan terungkap Juli 2019.

Selanjutnya pada September 2019 lalu, Pimpinan Cabang (PC) Bank Jatim, Pamekasan, Mohammad Arif Firdausi, melaporkan tindakan penggelapan tersebut ke Polres Pamekasan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags