BLITAR, FaktualNews.co – Sungguh biadab apa yang dilakukan Nyot (68), warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Betapa tidak, kakek renta ini tega mencabuli Bunga (4), sebut saja begitu.
Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetiyo mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban bermain di rumah pelaku.
Terungkapnya kasus tersebut, korban mengeluh sakit di bagian kemaluanya kepada ayahnya. Karena curigam kemudian ayah korban memandikan dan korban semakin merasakan sakit.
Karena curiga dengan pelaku, kemudian ayah korban memangil anak pelaku dan menceritakan kejadian tersebut. Setelah diklarifikasi pelaku mengakui telah mencabuli korban.
“Korban ini sering bermain di rumah pelaku,yang rumahnya berdekatan. Atas kejadian tersebut akhirnya ayah korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar, “AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetiyo Rabu (8/7/2020).
Petugas yang mendapatkan laporan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku.
Sementara Nyot mengaku, tega mencabuli korban karena sudah lama tidak berhubungan badan, “Saya tega karena sudah lama tidak berhubungan badan, ” ujar Nyot polos.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.