FaktualNews.co

Terjerat Kasus Sabu-Sabu, Pemuda dan Pelajar di Nganjuk Ditangkap

Peristiwa     Dibaca : 1240 kali Penulis:
Terjerat Kasus Sabu-Sabu, Pemuda dan Pelajar di Nganjuk Ditangkap
FaktualNews.co/romza
Tersangka sabu di Mapolres Nganjuk.

NGANJUK, FaktualNews.co–Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap dua warga Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Selasa (07/ 07/ 2020) sore. Keduanya ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka tersebut Hendrik Yuliawan (33), tenaga sekuriti asal Lingkungan/Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dan pelajar kelas XII berinisial MIF (19) asal Lingkungan Jetis RT/ RW : 002/ 002, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

“Dua tersangka saat ini sudah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres,” ujar Iptu Ronny Yunimantara, Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Rabu (08/07/2020).

Iptu Ronny menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Hendrik Yuliawan dan MIF di rumah kos Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu berat 0,36 gram beserta bungkusnya, 1 plastik klip kosong, sebuah selotip warna hitam, sebuah grenjeng rokok, sebuah tisu, dan 2 buah ponsel.

“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di lokasi penangkapan dua tersangka,” ungkap Iptu Ronny.

Kepada polisi, Hendrik Yuliawan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan menyuruh MIF membeli dari seseorang bernama Hendra.

“Nama yang disebut oleh tersangka sudah kami kantongi dan akan kami dalami,” kata Iptu Pujo Santoso, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk.

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah