Hukum

Bersama Istri Salim Kancil, Bupati Lumajang Thoriqul Haq Penuhi Panggilan Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Bupati Lumajang Thoriqul Haq memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Jatim pada Kamis (9/7/2020) siang.

Bupati Lumajang ini diperiksa oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Informasinya, ia diperiksa penyidik Polda Jatim terkait laporan dari seorang pengusaha tambang pasir dalam perkara pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Thoriq.

Informasi yang dihimpun FaktualNews.co, pelapor merasa namanya dilecehkan atas statemen Thariqul Haq dalam sebuah sesi wawancara pada awak media pada November 2019 silam. Saat itu dia dikatakan menyebut pengusaha tambang itu adalah ‘penyerobot lahan tanah’.

Lahan tanah yang dimaksud Thoriq, merupakan lahan tanah milik Salim Kancil yang terletak di kawasan Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jatim.

“Saya dipanggil di Ditreskrimsus Polda Jatim berkenaan adanya laporan dari salah satu pengusaha,” ujar Thoriq di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

Thoriq mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik dengan status sebagai saksi yang akan dimintai keterangan perihal laporan tersebut.

Namun secara garis besar, kasus tersebut masih berkenaan dengan polemik kepemilikan tanah di Lumajang, yang dulu dialami oleh Salim Kancil.

“Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil, yang dulu kita ingat jadi tragedi salim kancil dan meninggalnya salim kancil,” jelasnya.

Thoriq mengatakan, polemik yang akhirnya menjerat dirinya hingga ke ruang penyidik sebagai saksi, karena penggunaan istilah kata ‘penyerobotan’. “Istilah penyerobotan. (Siapa pelapornya) nanti saya konfirmasikan,” pungkasnya.

Saat datang memenuhi panggilan penyidik Distreskrimsus Polda Jatim, Thoriq datang bersama beberapa staf dan istri mendiang Salim Kancil, Tijah.