JOMBANG, FaktualNews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berencana memperjang masa tanggap darurat Covid-19 ketiga di Kabupaten Jombang sampai dengan tanggal 29 September 2020.
Sebelumnya, masa darurat kedua tertuang dalam kebijakan Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab dengan surat bernomor 188.4.45/215/415.10.1.3/2020 yang ditanda tangani bupati pada 29 Mei 2020. Perpanjangan kedua ini hingga 29 Juli 2020.
Sedangkan masa darurat pertama dimulai pada tanggal 26 Maret hingga 29 Mei 2020. Status darurat corona tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 188.4.45/ 145/ 415.10.1.3/2020 tertanggal 26 Maret 2020.
“Insya Allah hingga akhir bulan Juli 2020 ada perpanjang masa tanggap darurat Covid 19,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) A Jazuli, Selasa (14/7/2020).
Menurutnya, keputusan perpanjangan masa tanggap darurat ini belum resmi. Karena masih menunggu surat keputusan resmi dari bupati Jombang.
Kabar perpanjangan masa tanggap darurat ini mulai menguap ke publik setelah beberapa pejabat penting di Jombang melakukan pertemuan pada 13 Juli 2020 pukul 10.16 WIB di Ruang Swagatha Pendopo Kabupaten Jombang.
Rapat Koordinasi Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jombang ini diikuti sekitar 50 orang dengan penanggung jawab Sekretaris Daerah Jombang A Jazuli.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati beserta Wakil Bupati Jombang Sumrambah. Dandim 0814 Letkol Inf Triyono, Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho dan beberapa pejabat utama lainnya.
“Intinya kita tetap jalankan protokoler Covid 19 di Jombang, mengacu pada peraturan bupati nomor 34. Perpanjangan masa darurat ini ya fix-nya deengan SK bupati,” tandas Jazuli.