Tak Pakai Masker di Kota Mojokerto Bakal Didenda Rp 200 Ribu
MOJOKERTO, FaktualNews.co-Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari, memberi toleransi perpanjangan waktu bagi pemberlakukan Perwali Nomor 55 Tahun 2020 yang antara lain berisi tentang pemberian sanksi denda bagi yang tidak bermasker sebesar Rp. 200 ribu.
Masa toleransi itu akan digunakan guna memperpanjang sosialisasi terkait pengenaan denda tersebut, selama 14 hari ke depan.
Pemberian toleransi itu dilakukan karena kebijakan denda bagi yang tidak bermasker itu mendapat kecaman dari anggota DPRD Kota Mojokerto.
Sebelumnya, anggota DRPD Kota Mojokerto mendesak agar walikota mengkaji ulang kebijakaan tersebut. Karena dinilai memberatkan masyarakat.
Walikota Ika Puspitasari menyampaikan, akan memberlakukan sosialisasi, pengawasan dan evaluasi selama dua pekan sebelum memberlakukan peraturan tersebut.
Menurutnya, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum kebijakan tersebut positif diberlakukan
“Perwali Nomor 55 Tahun 2020 belum resmi diberlakukan, ini masih tahapan sosialisasi. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Diantaranya harus melewati sosialisasi, pengawasan serta evaluasi terlebih dahulu,” ungkapnya, Selasa (14/7/2020).
Menurut wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini, sosialisasi diberikan karena banyak lokasi sasaran yang menjadi obyek sosialisasi perwali tersebut.
Setelah sosialisasi, baru akan dilakukan evaluasi serta pengawasan sebelum kemudian dijalankan. Tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan yang fleksibel dalam perwali tersebut nantinya.
Karena Pemkot Mojokerto masih terbuka untuk menerima masukan dari elemen masyarakat yang terlibat dalam tim gugus tugas percepatan penanggulangan covid-19 Kota Mojokerto.
“Kita tidak kaku dalam menerapkan aturan, kita penuhi dulu apa yang menjadi kekurangan sebelum akhirnya diberlakukan. Intinya perwali ini kita terapkan bukan untuk menakuti masyarakat tapi lebih kepada melindungi dari ancaman virus ini,” ungkapnya.