JOMBANG, FaktualNews.co – Petugas Gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Jombang mulai menerapkan sistem menjaga jarak aman (physical distancing) bagi pengendara di kawasan lampu lalu lintas (traffic light) sepanjang Jalan Wahid Hasyim setempat, Rabu (15/7/2020).
Sistem tersebut mewajibkan para pengedara baik roda dua maupun roda empat berhenti persis di garis kotak putih yang telah disediakan ditengah aspal jalan ketika ada isyarat rambu berhenti atau lampu sedang menyala merah.
Marka jalan yang dibuat layaknya sikuit Moto GP itu sengaja dibuat untuk mencegah penyebaran covid-19. Setiap pengendara wajib berhenti di garis yang telah disediakan dengan jarak sesuai standar kesehatan.
“Ini kita lakukan memang untuk mengurangi penularan covid-19 untuk para berkendaraan roda dua dan roda empat, serta masyarakat agar terbiasa menjaga jarak bahkan saat berkendara,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jombang, Hartono, saat ditemui dikawasan traffic light Kebonrojo, setempat.
Dia menambahkan, pemasangan Marka jalan akan dilakukan di beberapa titik simpang empat yang ada di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yakni sepanjang Jalan Wahid Hasyim, Jalan Gus Dur serta Jalan Ahmad Yani.
“Karena memang yang memenuhi syarat untuk dilakukan physical distancing di jalur itu kita memberikan marka jalan untuk diberikan Jarak antara sepeda motor satu dengan yang lainnya,” katanya.
Hal Senada juga diutarakan Kasatlantas Polres Jombang, AKP A. Rizky Fardian Caropeboka. Kata dia, pemasangan marka jalan tersebut guna memberikan edukasi serta langkah pencegahan.
Setelah memberikan arahan dan sosialisasi ini, selanjutnya petugas akan memantau secara langsung melalui kamera pengawas. Pengendara yang kedapatan tak tertib atau berhenti tidak pada tempatnya, mereka akan ditegur secara langsung oleh petugas melalui pengeras suara.
“Sementara belum ada sanski, hanya imbauan saja, selanjutnyamakan kami bahas lagi dengan dinas terkait,” pungkasnya.