Peristiwa

Kasus Kosmetik Ilegal Menonjol di Kota Probolinggo, Kajari: Teliti Sebelum Membeli

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Bagi kaum perempuan, hendaknya berhati-hati membeli kosmetik. Sebab, di Kota Probolinggo kasus peredaran kosmetik ilegal, menonjol. Terbukti,, 4.404 bungkuas kosmetik berbagai jenis dan merek, dimusnahkan pada Kamis (16/7/2020) pukul 09.00 WIB.

Tak hanya kosmetik, sabu-sabu seberat 49,94 gram, 2.193 butir pil trihexiphidyl dan 1.221 butir pil dextro, juga dimusnahkan. Turut dimusnahkan pula, 1350 butir pil yarindo, 90 butir pil trihexyphenidyl holi, 33 handphone, 7 sajam dan alat hisap sabu berupa pipet serta bong.

Lokasi pemusnahan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Jalan Mastrip Kota setempat. Dihadiri Wali Kota Hadi Zainal Abidin dan Forkopimda. Barang Bukti (BB) yang sudah memiliki kekuatan tetap (incraht) tersebut, dimusnahkan dengan berbagai cara.

Barang bukti (BB) berupa sabu-sabu, pil dan sejenisnya dimusnahkan dengan diblender. Sedang BB kasus pidana lainnya seperti celurit dipotong menjadi beberapa bagian, menggunakan grenda mesin. Untuk pakaian yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya, dibakar. BB berupa handphone, dihancurkan dengan palu.

Sementara untuk BB kecantikan dimusnahkan dengan mesin penggilas, hingga sejumlah gawai yang terkait dengan kejahatan. Selain ada BB yang dimusnahkan, ada beberapa BB tindak kejahatan yang dilelang.

“Kalau bernilai ekonomis, kami lelang. Sesuai putusan Pengadilan, BB dirampas untuk negara,” ujar Yeni Puspita, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat.

Disebutkan, BB dimusnahkan dan dilelang oleh Kejakasaan, setelah memiliki kekuatan hukum tetap. BB yang dimusnahkan hasil incraht dua tahun terakhir. Untuk pelaku sabu-sabu dan pil koplo, hanya pengedar dan pengguna, belum menyentuh bandarnya.

“Kalau kosmetik pelanggaran pada izin edarnya. Kosmetik ilegal,” tandasnya.

Ditanya kasus terbanyak pada dua tahun terakhir, Kajari mengatakan, yang menonjol kasus kosmetik ilegal, narkoba dan pil. Karenanya ia berharap, kaum emak-emak untuk berhati-hati dalam membeli dan menggunakan kosmetik.

“Harus ada izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Makanya teliti sebelum membeli,” sarannya.

Yeni Puspita berharap, pemusnahan barang bukti mampu memacu semangat penegak hukum untuk terus menekan angka tindak kriminal atau kejahatan. Sehingga pelaku tindak kriminal umum maupun khusus berkurang. “Kami berharap Kota Probolinggo tetap kondusif dan aman,” pungkasnya.