PASURUAN, FaktualNews.co – Polres Pasuruan Kota terus mendalami insiden pengambilan paksa jenazah pasien positif oleh sejumlah warga di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kamis (16/7/2020) lalu.
Beberapa warga dimintai keterangan. Bahkan dua orang yang diduga sebagai provokator telah diamankan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman menyesalkan adanya insiden itu. Ia menegaskan, tak semestinya pengambilan paksa jenazah itu dilakukan.
“Dari kejadian itu, dan setelah dimakamkan, hasil swab menyatakan warga itu meninggal dengan status positif,” ujar dia, Jumat (17/4/2020) sore.
Kata Arman, kejadian itu bisa merugikan masyarakat sekitar. “Bayangkan, jenazah Covid-19, berapa yang menyentuh langsung dan kemungkinan bisa tertular,” ucap Arman, sesaat setelah melepas pasien sembuh dari Covid-19 di Rumah Pemulihan UPT LKD Kabupaten Pasuruan.
Menurut Arman, dua orang yang diamankan itu saat ini masih dalam pemeriksaan. Dia memastikan dua pelaku itu bukan dari keluarga jenazah. “Dua orang tersebut bukan berasal dari keluarga almarhum, tapi warga lain,” katanya.
Arman menegaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua provokator itu, sudah mengarah pada penetapan tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.