JOMBANG, FaktualNews.co – Tiga pria asal Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, digelandang anggota Satreskrim Polres Jombang, setelah dilaporkan membawa kabur uang ‘sumbangan’ untuk Pondok Pesantren, milik kenalannya, Senin (20/7/2020).
Mereka di antaranya Adhi Sutikno (40) warga asal Genting, Tanjunganom, Selon Isworo (44) dan Wahyu Subagio (44) asal Reco Kretek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Ketiga pelaku, ditangkap di KM 420.200 B jalan Tol Solo – Ngawi oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) dan Polres Sragen, pada Jumat, 17 Juni 2020 kemarin, bersama sejumlah barang bukti termasuk uang senilai Rp 385 juta hasil kejahatannya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Jombang, Ipda Zico Bintang Yanottama, menjelaskan, penangkapan tiga pelaku itu bermula dari laporan J (52) warga asal Yogyakarta. Dia mengaku kehilangan uang ratusan juta rupiah, diduga dibawa kabur oleh ketiga pria tersebut.
Kejadian bermula saat J berniat mendirikan sebuah Pesantren dan bertemu dengan ketiga pelaku. J kemudian dirayu oleh ketiga pelaku. Kepada J, mereka mengatakan jika mendirikan pesantren harus memberikan sumbangan terlebih dulu ke pondok lain.
Rayuan itu pun disetujui oleh J. Dengan membawa uang tunai ratusan juta rupiah, selanjutnya mereka (korban dan tiga tersangka) berangkat ke Jombang. J berniat menyumbangkan uang tersebut untuk pesantren di Jombang.
Sesampainya di Kota Santri, korban dan ketiga pelaku itu lantas berhenti di SPBU Tambakberas, Kecamatan/Kabupaten Jombang, untuk beristirahat dan salat. Nah, saat itulah uang milik korban sebanyak Rp 385 juta malah dibawa kabur ketiga pelaku. Saat kejadian, korban sedang mengambil air wudlu.
“Mereka merayu korban dengan memberikan sumbangan pondok dengan istilah uang suci ke ponpes,” ujar Zico, Senin, (20/7/2020).
Mengetahui uangnya raib, lanjut Zico, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Bermodal nomor polisi (nopol) dan ciri kendaraan yang disebutkan korban, polisi kemudian mengejar pelaku yang diduga kabur lewat jalan tol.
Hingga akhirnya, tak sampai setengah hari, mereka dapat diringkus di jalur Tol Solo – Ngawi saat berupaya mengganti nopol kendaraannya.
“Kami berkoordinasi dengan petugas PJR karena diduga para pelaku kabur lewat gerbang tol Tembelang,” terangnya.
“Mereka ditangkap oleh petugas PJR dan Polres Sragen saat berhenti untuk mengganti plat nomer kendaraan yang semula L-1387-NH menjadi AA-8530-RF,” tandasnya.
Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polres Sragen beserta barang bukti yakni, uang sebesar 385 juta rupiah, mobil Honda Mobilio Putih beserta surat-suratnya.
“Ada pula barang bukti lain berupa HP 7 buah, tas 5 buah (3 tas besar 2 tas kecil), sebuah cincin milk korban, beberapa Atm, serta kartu tanda pengenal LSM,” tambahnya.
Zico juga menuturkan, ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang dan menjalani pemeriksan lebih lanjut.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumanya tujuh tahun,” pungkasnya.