FaktualNews.co

Tiga Spesialis Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil, Diringkus Polisi Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 896 kali Penulis:
Tiga Spesialis Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil, Diringkus Polisi Mojokerto
FaktualNews.co/Lutfi
Ketiga tersangka pencurian bermodùs pecah kaca mobil saat digelandang petugas di Polres Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tiga orang komplotan pelaku kejahatan bermodus pecah kaca mobil korbannya, ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Mojokerto. Ketiganya beraksi di halaman Bank Mandiri Cabang Pembantu (Capem) Ngoro, pada Senin 8 Juni 2020, dan berhasil menggondol uang senilai Rp 259 Juta.

Ketiganya yakni, Angga Iswahyudi alias AG (30) warga asal Dusun Pandelegan Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, Husin R alias HS (53) warga asal Mulyorejo Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Kota Surabaya, dan Hariyanto alias YT (48) warga asal Lingkungan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, ketiga pelaku merupakan spesialis pencurian pecah kaca nasabah bank, dan residivis. Mereka berhasil diamankan dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV). Mereka pencuri spesialis pecah kaca mobil.

“Dari penyelidikan tim dan alat bukti di TKP, terungkap awal dari pelaku Y dan berkembang ke pelaku AG dan HS,” katanya saat konferensi pers, Senin (20/7/2020).

Polisi juga menghadiahi timah panas pada kaki dua tersangka yakni Angga Ismawahyudi dan Hariyanto, karena melawan saat hendak ditangkap.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) ini dialami Yuyun Sekaringtyas (40) karyawan perempuan PT Daiyang Jaya Abadi, Dusun Ketimang, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan. Uang tunai senilai Rp 259 juta amblas setelah kaca mobil Daihatsu Xenia warna silver nopol N-1722-V sebelah kiri dipecah.

Saat beraksi, mereka memiliki trik tersendiri. Yakni melempar kaca mobil menggunakan pecahan busi, hingga kaca mobil pecah. Setelah itu, mereka mengambil uang yang ada di dalam mobil.

“Tiga orang pelaku ini mempunyai peran yang berbeda, satu pelaku bernama YT melakukan pengecekan awal lokasi sasaran. Dua pelaku lain sebagai eksekutor, yaitu AG dan HS,” tandas Dony Alexander

Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor, pecahan busi, serta baju yang digunakan tersangka saat beraksi. Selain itu, uang sisa dari hasil pembagian, televisi 60 inci, dan surat pembelian tanah dari salah satu tersangka. Di mana hasil kejahatan tersebut dia belikan sebidang tanah.

“Pembagiannya kurang lebih sama, ada yang Rp 85 juta, Rp 86 juta dan Rp 87 juta. Dari jumlah hasil kejahatan terahir sebesar Rp 259 juta,” rincinya.

Dalam konferensi pers, tersangka Angga memperagakan cara memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan busi. Dalam melempar busi, ada triknya juga agar mudah memecah kaca mobil. Pelaku memasukannya ke mulut, kemudian dilempar ke kaca mobil sasarannya.

Mobil yang terparkir di tempat panas merupakan sasaran empuk bagi para pelaku. Mereka menilai, suhu panas di dalam mobil bias membuat kaca mudah pecah, karena tidak ada sirkulasi udara di dalam kendaraan tersebut.

“Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 8 tahun penjara,” ungkap Dony.

Masih kata Dony, komplotan ini tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polres Mojokerto. Beberapa kali juga melakukan aksinya di kota lain. Terakhir, mereka beraksi di depan Kantor Capem Bank Mandiri Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Tiga pelaku ini sudah 5 kali melakukan tindak pidana yang sama. Terakhir mengambil uang senilai Rp 259 juta diambil di dalam mobil dengan memecahkan kaca mobil,” ujarnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas