FaktualNews.co

Dosen Hukum Tata Negara Unej :

Bupati Jember Faida Secara Politik Lengser, Tapi Harus Dibuktikan

Peristiwa     Dibaca : 1022 kali Penulis:
Bupati Jember Faida Secara Politik Lengser, Tapi Harus Dibuktikan
FaktualNews.co/Hatta/
Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) Adam Muhshi

JEMBER, FaktualNews.co – DPRD Jember, sepakat dan tegas menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk memakzulkan Bupati Jember Faida.

Dari sebanyak 50 anggota dewan, ada 45 wakil rakyat yang mengusulkan pemberhentian Faida dari jabatannya. Hal itupun dibacakan langsung dalam sidang Paripurna di Gedung Parlemen, Rabu (22/7/2020) kemarin.

Menyikapi hal itu, Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) Adam Muhshi, pemakzulan terhadap bupati tidak cukup dilakukan secara politik oleh DPRD.

“Akan tetapi perlu dibutikan secara hukum apakah apa yang dituduhkan DPRD kepada Bupati Jember benar. Jadi secara politik bupati lengser, tapi perlu adanya kajian administratif yang selanjutnya dilakukan Mahkamah Agung,” kata Adam saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (23/7/2020) pagi.

Pria yang juga Aktivis Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN – HAN) Jatim ini menjelaskan, pembuktian secara hukum itu dilakukan dengan cara mengajukannya kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan tentang benar tidaknya pendapat DPRD tersebut.

“Permintaan DPRD pun sudah harus diputus oleh Mahkamah Agung paling lambat 30 hari sejak permintaan itu diterima,” kata pria yang juga Kandidat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Airlangga ini.

Sehingga, lanjutnya, DPRD Jember,  untuk mendukung argumentasinya, dan juga menguatkan alasan digunakannya HMP tersebut. Maka harus segera melengkapinya dengan dokumen-dokumen pendukung yang sudah teregistrasi.

Menurutnya, putusan MA nantinya bersifat final dan menjadi penentu secara hukum terhadap pemakzulan terhadap Bupati. Sebab, terangnya,  jika MA memutuskan bupati terbukti telah melanggar sumpah atau janji jabatannya, maka Menteri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian dari pimpinan DPRD itu.

“Sebagai bentuk konsekuensi yuridis, berdasarkan putusan MA tersebut,”pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin