Tukang Pijat Keliling di Surabaya Diringkus Polisi, Diduga Berbuat Cabul
SURABAYA, FaktualNews.co – Dwi Apriyanto (40) warga Jalan Manyar Sambongan 46 C Surabaya harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Surabaya. Ia dibekuk lantaran tengah melakukan tindakan cabul kepada Bunga (18), nama samaran, yang sudah bersuami siri warga Jalan Keputih Timur I/87 Surabaya.
Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana menyebutkan, awal mula terjadinya tindakan cabul, bermula saat korban mengeluh sakit perut. Saat melihat tersangka yang berprofesi sebagai tukang pijat keliling bersama istrinya, tersangka pun dipanggilnya.
“Korban ini mengeluh kepada suami sirinya bahwa ia sakit perut. Kemudian lewat tersangka yang berprofesi sebagai tukang pijat keliling,” kata AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020) sore.
Aksi pencabulan tersebut terjadi di dalam kamar korban. Saat mau memijat, tersangka meminta korban membuka celana dalam dan hanya menggunakan sarung.
Saat tersangka memijat, istri tersangka dengan suami siri korban berada di luar rumah. Saat itulah, tersangka beraksi dengan memasukkan alat vitalnya ke kemaluan korban.
“Tersangka meminta korban membuka celana dalam (CD) korban, alasannya agar memijatnya leluasa. Saat memijat bagian perut hingga ke bagian bawah, korban terangsang dan terjadi tindak pencabulan,” tambah papar Subiyantana.
Atas kejadian tersebut, korban dan suaminya melapor kejadian dugaan pencabulan ke Polsek Sukolilo.
Dari laporan itu, tersangka akhirnya diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo beserta barang bukti sepeda motor jenis Honda nopol L-2843-FC, serta sarung yang digunakan korban.