Peristiwa

Embat 2 HP, Residivis Curat di Surabaya Kembali Masuk Sel

SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ciduk residivis kambuhan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di Jalan Simokerto 4 No 46 Surabaya.

Tersangka adalah Samsuri (27) warga Jalan Sidotopo sekolahan Gang 12 No Surabaya. Tersangka sudah 3 (tiga) kali menjadi residivis kasus yang sama, dan terakhir ia keluar dari penjara mendapatkan program asimilasi.

“Tersangka ini sudah tiga kali menjadi residivis kasus yang sama, terakhir dia keluar dari sel tahanan karena mendapatkan program asimilasi Covid-19,” kata Kanitresmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Ryzki Wicaksana, Jumat (24/7/2020).

Dikatakan, modus yang dilakukan tersangka ini dengan cara berpura-pura bertamu. Tersangka melihat ada 2 Handphone (HP) di atas meja sedang dicharge (diisi daya) oleh pemiliknya.

Karena rumah dalam kondisi pintu terbuka, dengan kesempatan yang sedikit ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengembat dua HP tadi.

“Korban pura-pura bertamu ke rumah warga, karena tersangka melihat ada dua HP ada di atas meja, saat itulah tersangka dengan cepat mengambil HP korban,” tambahnya.

Tersangka tidak menyadari, di depan rumah korban ada Closed Circuit Television (CCTV) yang merekam tindakannya, sehingga polisi bisa mengenali wajah korban.

“Berbekal rekaman video CCTV inilah polisi melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka,” tutupnya.