JOMBANG, FaktualNews.co-Pemkab Jombang akhirnya mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan masyarakat mengadakan hajatan dengan sebuah hiburan di tengah masa pandemi covid-19 ini. Hanya saja, izin tersebut disertai beberapa catatan khusus
Bupati Jombang, Mundjidah Wahab membenarkan hal itu. Edaran itu sendiri merupakan salah satu hasil pertemuan antara bupati dengan perwakilan pekerja seni yang sempat menggelar demonstrasi di pendopo kabupaten, Senin 20 Juli 2020 lalu.
Unjuk rasa itu meminta bupati segera membuka kembali izin penyelenggaraan acara hajatan, agar pekerja seni dapat bekerja kembali.
Dalam surat edaran (SE) bupati tersebut tercantum, masyarakat yang akan menggelar sebuah hajatan wajib menjalankan protokol kesehatan dan mendapatkan izin dari pemerintah mulai dari tingkat desa hingga Kabupaten.
Sedangkan hiburan yang diperbolehkan adalah musik elekton dengan jumlah kru paling banyak 7 orang. Ada rekomendasi dari desa, izin dari kecamatan dan polsek. Kalau di tingkat kabupaten, izinnya di kabupaten.
“Sedangkan jenis hiburan hajatan, sementara ini yang dibolehkan elekton, dengan maksimal tujuh orang. Meliputi MC, penyanyi dan semua kru. Itupun harus dengan jaga jarak,” tandas Bupati Mundjidah, Rabu (29/7/2020).
Tak hanya hiburan, Mundjidah juga menyinggung soal resepsi hajatan yang wajib menenuhi beberapa persyaratan. Mulai dari tenda, sound system maupun ruangan yang digunakan harus disemprot disinfektan terlebih dahulu.
Bupati juga melarang masyarakat mengadakan resepsi dengan model prasmanan. Dalam SE, yang diperbolehkan hanya makanan yang disuguhkan dalam bentuk boks (nasi kotak).
“Agar mereka tidak sering-sering buka masker. Sebab semua wajib menjalankan protokol kesehatan, pakai masker, sediakan tempat cuci tangan, semua kru katering, tenda dan sound system juga wajib menunjukkan surat keterangan sehat dari puskesmas,” ungkapnya.
Bupati Mundjidah menambahkan, SE tersebut sengaja dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Dengan upaya tegas itu diharapkan kasus corona di Jombang tidak semakin banyak.
Selain surat edaran, saat ini Pemkab Jombang juga sedang mengubah salah satu poin penting dalam Peraturan Bupati Jombang nomor 34 tahun 2020 tentang Pengendalian Pandemi Covid-19 di Kabupaten Jombang.
Dalam aturan tersebut juga dijabarkan tentang aturan batas maksimal tamu undangan yang hadir dalam sebuah hajatan tak lebih dari 50 orang.
Namun, yang terbaru dari aturan itu menjadi lebih longgar. Sebab dalam revisi tersebut tidak lagi 50 orang, melainkan 50 persen dari tempat yang disediakan.
“Jadi yang sebelummya berbunyi jumlah orang yang hadir dalam hajatan dibatasi maksimal 50 orang, ini akan diubah menjadi 50 persen dari tempat yang disediakan. Misalnya gedung kapasitas 200 orang, jumlah yang hadir dibatasi maksimal 100 orang,” pungkasnya.