FaktualNews.co

Pembuang Limbah Medis, Terancam Ditindak Tegas DLH Jombang

Peristiwa     Dibaca : 856 kali Penulis:
Pembuang Limbah Medis, Terancam Ditindak Tegas DLH Jombang
Yuli Inayati, saat diwawancarai jurnalis di ruang kerjanya.

JOMBANG, FaktualNews.co – Terkait penemuan limbah medis di tempat pembuangan sampah Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, angkat bicara.

Kepala Bidang Wasdal Gakkum DLH Kabupaten Jombang, Yuli Inayati mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali menemui kasus yang sama di beberapa tempat di Kabupaten Jombang. Sesuai permen DLH 56 tahun 2015, limbah medis masuk dalam limbah B3.

“Sebelumnya kita juga menemukan pembuangan limbah medis di Ploso bersama Santri Jogo Kali. Kita sudah mengindifikasi, kita laksanakan sosialisasi kepada terduga,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/8/2020).

Ia menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan informasi dan melacak pelaku pembuangan limbah medis ini. Umumnya, ia dan tim akan melakukan survey ke lapangan.

“Kami akan mengumpulkan keterangan lapangan dulu dan mencari informasi terkait hal ini. Barangkali ada masyarakat yang tahu. Kita tidak bisa menuduh sembarangan. Beberapa informasi sudah masuk kepada kami. Tinggal memastikan saja,” jelasnya.

Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) adalah zat, energi dan/atau komponen yang dapat mencemarkan, merusak lingkungan dan berbahaya terhadap lingkungan.

“Limbah B3 itu ada yang mudah meledak, terbakar dan infeksius. Limbah kesehatan masuk kategori infeksius, memiliki kandungan yang berbahaya. Bisa menularkan,” tambah Ina.

Ina mencontohkan, semisal limbah medis berupa jarum suntik. Ketika jarum tersebut habis digunakan menyuntik seseorang yang mengidap penyakit tertentu. Maka saat jarum suntik bekas ini digunakan orang lain maka punya potensi berpindah penyakitnya.

“Jika ketahuan ada pelanggaran maka akan ada sanksi. Sanksinya ada dua, administrasi dan penjara 1 hingga 3 tahun,” tegasnya.

Dikatakannya, sanksi ini wajar dan normal karena setiap rumah sakit, Puskesmas, dan klinik kesehatan yang ingin berdiri harus memiliki tempat pengelolaan limbah medis. Jika tidak ada maka tidak dibolehkan berdiri.

Hal ini juga berlaku pada setiap aktifitas yang menghasilkan limbah medis maka wajib punya tempat pengelolaan sampah B3 dan harus punya izin resmi.

“Rumah sakit, Puskesmas dan klinik tidak boleh berdiri kalau tidak ada tempat pengelolaan limbah. Setiap tiga bulan mereka berikan laporan terkait limbah. Masa berlaku izin lima tahun. Segala yang berkaitan limbah B3 harus berizin,” tandas Ina.

Sebelumnya, puluhan limbah medis ditemukan di sebuah tempat penampungan sampah sementara di utara kantor DPC PKB Jombang, Graha Gus Dur, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Ada beragam limbah medis yang ditemukan di tempat penampungan itu. Ada selang infus, jarum suntik, botol infus, botol obat, kapas bekas, kantung darah hingga sarung tangan plastik.

Abdul Jabar, pemulung yang biasa mengais barang bekas di tempat itu kepada KFM (Kelompok Faktual Media) mengatakan, sejak beberapa bulan terakhir dia kerap menemui limbah medis di situ.

“Tepatnya kapan lupa, tapi sudah sejak beberapa bulan lalu, kalau buang biasanya malam hari,” ungkap Jabar.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin