FaktualNews.co

Proses Hukum Dugaan Pemotongan Dana Bansos di Segodorejo Jombang Jalan Terus

Hukum     Dibaca : 623 kali Penulis:
Proses Hukum Dugaan Pemotongan Dana Bansos di Segodorejo Jombang Jalan Terus
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi pemnotongan dana bansos covid-19.

JOMBANG, FaktualNews.co – Polres Jombang berkomitmen menyelesaikan penyidikan kasus pemotongan bantuan sosial (Bansos) Covid 19 di Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

“Memang harus ada kepastian hukum terkait kasus ini. Tetap lanjut. Biar tidak ngawur,” kata Kasubag Humasy Polres Jombang AKP Hariyono

Ia menjelaskan, sepengetahuannya kasus ini sudah dipublikasikan oleh tim saber pungli di website resminya dan akun media saber pungli.

Tak ayal, kasus pemotongan bansos yang dilakukan oknum kasus setempat menyedot perhatian orang banyak.

Hingga saat ini, Polres Jombang telah memanggil oknum kasun dan delapan orang saksi. Semua sudah dipanggil sekali dengan waktu yang berbeda. Kasus ini ditangani Tipikor Satreskrim Polres Jombang.

“Kasus ini jadi perhatian khusus, karena sudah masuk pantauan saber pungli juga. Tidak mungkin pemberian sukarela. Setiap orang pasti keberatan jika haknya dipotong,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polres Jombang, Iptu Christian Kosasih melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jombang, Ipda Putut Yuger Asmoro, mengatakan kasus ini tinggal gelar perkara.

Pihaknya saat ini fokus menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan akan diadakan gelar perkara dalam waktu dekat.

“Masih disiapkan untuk gelar perkara, pemeriksaan masih kayak kemarim,” tutupnya.

Sebelumnya, kasus pemotongan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang diduga dilakukan Kepala Dusun (Kasun) Klampisan, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Sugeng Budiono, kemungkinan besar tidak masuk ranah pungutan liar (Pungli).

Kasus ini pun dimungkinkan tidak berlanjut hingga proses lebih dalam lagi, atau hingga proses persidangan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang, Iptu Christian Kosasih melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jombang, Ipda Putut Yuger Asmoro, setelah polisi meminta keterangan dari saksi dan SB.

“Dari 8 saksi itu, unsur pemaksaannya belum ada. Ada yang memberikan secara sukarela, ada yang memberikan secara ikhlas. Kalau masuk Pungli, harus ada pemaksaan. Kalau tidak ada, tidak masuk,” katanya saat ditemui di Mapolres Jombang, Kamis (16/7/2020).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah