FaktualNews.co

Dua Oknum Polisi Pengedar Narkoba di Surabaya Ditembak Kakinya

Kriminal     Dibaca : 1672 kali Penulis:
Dua Oknum Polisi Pengedar Narkoba di Surabaya Ditembak Kakinya
FaktualNews.co/risky prama
6 tersangka pengedar sabu di Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Dua di antaranya oknum polisi.

SURABAYA, FaktualNews.co-Unit I Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan kilo sabu dan pil ekstasi.

Dari enam tersangka yang dibekuk, dua diantaranya adalah oknum anggota polri. Yakni, Rizky, (34) asal Bangkalan Madura dan Agus (36) asal Jalan Imam Bonjol Ponorogo.

Bahkan kedua oknum ini harus ditembak kakinya, karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Sedangkan keempat pengedar lainnya, masing-masing M Vicky,(28) warga Jalan Demak Surabaya, Fitria (21) warga Jalan Kedinding Surabaya, MZ (18) asal Jalan Taman Irawati, Latifah (27) LC asal Jalan Tenggumung Surabaya.

Pengungkapan ini hasil pengembangan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu, setelah mengungkap 1.300 butir pil ekstasi yang beredar di Surabaya.

Hingga pada akhirnya membekuk enam tersangka lainnya, dua diantaranya oknum anggota polisi.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang dahulu yakni 1.300 ekstasi lalu kembangkan hingga mendapatkan seorang Bundaran atas nama Vicky.

Pada, Selasa, 21 Juli 2020 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah Jalan Demak Surabaya, diamankan tiga orang yakni M. Ficky, istrinya Fitria dan MZ.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah handphone (HP) berisi pesan singkat pembicaraan tentang jual-beli dan antar paket sabu.

“Dari mereka kita menemukan informasi dan petunjuk, Vicky mengirimkan barang berupa 14 kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi dengan menggunakan Ojek Online suruhan seseorang berinisal HR dibantu istrinya, serta MZ,” sebut Memo Ardian, Jumat (7/8/2020).

Petugas kembali mengembangkan dan pada Sabtu, 25 Juli 2020 pukul 01.00 WIB, di rumah kos Tambak Segaran Surabaya, polisi mengamankan dua tersangka bernama Latifah dan Rizky.

Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka atas nama Rizky, yang juga oknum anggota polri, mencoba melarikan diri. Dengan sigap, anggota melumpuhkan Rizky dengan timah panas di kakinya.

“Tersangka Rizky mencoba kabur, petugas yang tidak mau kehilangan jejak akhirnya menghadiahi timah panas di kakinya,” ucapnya.

Dari hasil interogasi diketahui Latifah menyimpan barang bukti sabu dan ekstasi kiriman dari M Vicky di sebuah rumah kos lainnya di Jalan Ploso Bogen Surabaya.

“Di Bogen, ditemukan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram, 1 (satu) bungkus plastik berisi 7 butir pil ekstasi warna hijau,” tambah Memo.

Anggota kembali mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap tersangka lain.

Dari pengembangan itu, anggota Unit I Sat Resnarkoba kembali menangkap tersangka dan diketahui tersangka ini oknum anggota polri yang ditangkap di Perum Griya Asa Ponorogo, dan ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus sabu 26,88 gram.

“Hasil pengembangan berikutnya, anggota juga membekuk satu tersangka lain di Ponorogo, dan saat ditangkap tersangka melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya,” kata Memo.

Dari penangkapan enam orang pengedar narkoba, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya dari tersangka M Vicky, Fitria, dan MZ berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu 40 gram, 1 (satu) bungkus plastik 7 (tujuh) butir pil ekstasi hijau.

Dari Latifah dan Rizky berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisi sabu 3 kilogram, dari tersangka Agus 2 (dua) bungkus plastik berisi sabu seberat 26,88 gram.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah