Korupsi Dana Kapitasi, Mantan Kadinkes Kabupaten Malang Dituntut 10 Tahun Penjara
SIDOARJO, FaktualNews.co – Abdurrachman, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang dituntut hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta, Subsider 3 bulan kurungan. Abdurrahman terbukti melakukan korupsi dana kapitasi sejak 2015-2017, ketika menjabat Kadinkes Kabupaten Malang.
Selain hukuman pokok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Malang juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 8,177 miliar. UP tersebut wajib dibayar maksimal satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Namun bila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ulas JPU Kejari Kabupaten Malang, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu (12/8/2020).
Menurut JPU bahwa perbuatan terdakwa Abdurrachman terbukti melawan hukum melakukan korupsi dana kapitasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang secara berkelanjutan, terhitung mulai tahun 2015 – 2017, saat menjabat Kadinkes Kabupaten Malang.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagimana diatur dalam pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” ungkapnya.
Meski demikian, terdakwa yang penahannya dialihkan menjadi tahanan kota sejak 3 Juni 2020 lalu itu akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan tersebut pada sidang pekan depan.
“Kami akan sampaikan pembelaan,” ucap terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana.