FaktualNews.co

Dua Penjambret Ponsel di Jombang Ditangkap Warga

Peristiwa     Dibaca : 867 kali Penulis:
Dua Penjambret Ponsel di Jombang Ditangkap Warga
FaktualNews.co/Istimewa
Dua tersangka saat dirilis di Mapolsek Ngoro, Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua penjambret ditangkap warga setelah merampas sebuah dompet dan ponsel Pujiatin (38) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (12/8/2020).

Keduanya adalah Maskuriyanto (45) warga Desa Betek barat Kecamatan Mojoagung dan Luqman Hakim Romadhoni (35) warga Kedunglosari Kecamatan Tembelang.

Warga yang mengetahui aksi keduanya berhasil mengejar dan meringkus mereka sesaat setelah membawa kabur barang hasil curiannya.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Arjuno Desa Ngoro, tepatnya didepan sebuah toko sembako, pada Rabu, 12 Agustus 2020 sekitar jam 17.00 WIB.

Bermula saat korban, Pujiatin (38) warga asal Desa Kauman berniat membeli kebutuhan pokok di toko tersebut. Dompet dan ponselnya diletakkan di dasbor bawah setir sepeda motornya.

Setibanya di depan toko, korban kemudian berhenti. Nah, pada saat yang sama, munculah dua pelaku yang berbocengan sepeda motor mendekati korban. Nampaknya, kedua pelaku itu sudah mengincar korban.

Salah satu dari pelaku kemudian langsung mengambil ponsel dan dompet korban dan langsung tancap gas. Refleks, korban langsung saja berteriak ‘maling’. Warga yang mendengar berdatangan dan mengejar pelaku.

Kapolsek Ngoro, AKP Yanuar Tri Ratna Sajaya mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan cara berboncengan dua orang dengan menggunakan sepeda motor matik.

Luqman Hakim Romadhoni bertindak sebagai jokinya dan Maskuriyanto yang berperan mengambil sasaran dompet milik korban yang diletakkan di dasbor bawah setir sepeda motor.

“Setelah tertangkap, kemudian petugas Polsek Ngoro datang ke TKP (tempat kejadian perkara) mengamankan pelaku beserta BB-nya (barang bukti),” ujarnya, Kamis (13/8/2020).

Saat ini, dua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Ngoro untuk proses lebih lanjut. Keduanya juga diancam dengan pasal pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian.

“Kami juga menyita barang bukti sebuah dompet warna coklat motif batik yang berisi uang tunai Rp 100 ribu dan HP merk Oppo tipe F7 warna merah harga Rp. 4 juta sebuah sepeda motor Honda Vario W 4647 WX warna hitam yang dijadikan sarana mencuri,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh