Peristiwa

Ledakan Depan DPRD Jember Terjadi Saat 3 Kompi Polisi Sedang Apel Persiapan Pengamanan Demonstrasi

JEMBER, FaktualNews.co – Ledakan gas elpiji di toko di Jalan Sumatra, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Kamis (13/8/2020) terjadi di saat polisi sedang apel persiapan pengamanan demonstrasi mahasiswa yang rencananya digelar hari ini.

Tidak kurang dari 3 kompi anggota polisi yang saat itu sedang apel mempersiapkan pengamanan. Saat terjadi ledakan, sejumlah anggota polisi yang bergerak cepat ke lokasi dan melakukan olah TKP.

Korban insiden ledakan itu dipastikan hanya satu orang yakni Sudardmaji (52), pemilik toko ‘Teratai’ warga Jalan Sumatera Nomor 136 Tegalboto Kidul, Kecamatan Sumbersari. Dia mengalami luka pada kaki dan tangan, dan langsung dibawa ke RS Jember Klinik untuk mendapat perawatan.

Soal pengamanan unjuk rasa hari ini, Kapolres Jember Aris Supriyono, untuk menjamin kenyamanan dan keamanan semua pihak, polisi mengerahkan 3 kompi pasukan.

“Kami kerahkan 3 kompi untuk pengamanannya. Kita juga kawal aksi (konvoi) mereka, dari start hingga nanti di DPRD Jember. Untuk pulangnya juga kita kawal,” kata Aris Supriyono, Kamis (13/8/2020) pagi.

Dalam pengamanan itu, jelas Aris, polisi juga direncanakan akan membagikan masker bagi massa aksi.

“Kita tetap terapkan protokol kesehatan, dengan membagikan masker. Rekan-rekan mahasiswa juga disemprot dengan disinfektan. Untuk langkah pengamanan dan antisipasi penyebaran virus Covid-19,” tandasnya.

Terpisah, melalui pesan tertulisnya Korlap Aksi M. Yayan mengatakan, bahwa unras ini untuk menggugat terkait konsep Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dinilai menciderai semangat reformasi.

“Kami yang menamakan Aliansi Jember Menggugat (AJM) menggugat bersama elemen lainnya,” kata Yayan secara tertulis.

Tuntutan yang disampaikan AJM diantaranya menolak dengan tegas upaya sentralisasi kekuasaan melalui konsep Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang menciderai semangat reformasi.

“Kami juga menolak dengan tegas pengesahan RUU Cipta Kerja, karena dirasa cacat procedural,” katanya.

Lanjut Yayan, pihaknya juga menolak penghapusan hak pekerja meliputi jaminan pekerjaan, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial.

“Menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan, dan mengabaikan investasi rakyat yang lebih ramah lingkungan serta menyejahterakan,” sambungnya.

Selain itu, kata pria yang juga anggota Ikatana Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jember ini, pihaknya menuntut pemerintah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam setiap penyusunan dan pengesahan kebijakan.

“Kami pun juga menuntut di sahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, karena belum ada produk hukum serta undang-undang yang mengatur dengan terang dan jelas tentang kekerasan seksual di Indonesia,” pangkasnya.