Hukum

Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Terancam Pidana, Begini Kata Kapolresta Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Polisi tidak segan-segan akan memberikan sanksi pidana bagi masyarakat atau keluarga jenazah yang mengambil paksa jenazah yang meninggal akibat Covid-19.

Demikian dikatakan Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji, menyusul sejumlah kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di daerah lain.

“Tentunya ada. Ada pidananya,” kata Sumardji menjawab wartawan, Kamis (13/8/2020).

Meski dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana yang dituturkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, petugas kepolisian Polresta Sidoarjo tetap mengedepankan langkah persuasif.

“Maka kami tidak menginginkan benturan seperti itu. Maka kami selalu mengupayakan persuasif dan melakukan edukasi yang baik,” terangnya.

Sumardji menambahkan, pengambilan jenazah yang meninggal karena Covid-19 sering terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Terakhir terjadi di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Gasum Porong.

Namun upaya pengambilan jenazah Covid-19 oleh pihak keluarga di Kabupaten Sidoarjo, tidak ada satupun yang berhasil. Karena petugas memiliki tim pencegahan yang memang untuk mengantisipasi kejadian itu.

“Di Sidoarjo ada beberapa kali kejadian. Tapi alhamdulillah, semua bisa kita edukasi dan diselesaikan dengan baik dengan berbagai upaya kami bersama tim,” terangnya.