Pj Sekda Kota Pasuruan Hadiri Kegiatan Video Conference Bersama Mendagri
PASURUAN, FaktualNews.co-Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum.
Juga, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia ini ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara RI, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur dan Para Bupati/Wali Kota.
Bahkan Menteri Dalam Negeri, Menko Polhukam, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Komunikasi Dan Informatika, Panglima TNI, Wakapolri, Wakil Jaksa Agung, Badan Intelijen Negara menggelar rapat koordinasi khusus tingkat Menteri melalui video conference yang sekaligus memberikan arahan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia.
Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan, Jajaran Forkopimda Kota Pasuruan serta Plt. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pasuruan mengikuti rapat tersebut melalui Video Conference di ruang MCC Pemerintah Kota Pasuruan, Kamis (13/8/2020) siang.
Dalam rapat tersebut, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian menyampaikan point penekanan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yaitu para Gubernur, Bupati dan Walikota Se-Indonesia diminta untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.
Disamping itu, juga menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan yakni kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu, Pemerintah Daerah agar mengambil langkah-langkah.
Yakni untuk melaksanakan dan meningkatkan sosialisasi secara masif pencegahan dan pengendalian Covid 19, menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 dan penyusunan dan penetapan Peraturan Kepala Daerah memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal di daerah masing-masing.
Lebih lanjut dikatakan, khusus kepada Gubernur agar memberikan pendampingan kepada Bupati dan Walikota di wilayahnya untuk melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan penyusunan Peraturan Bupati/Walikota.